Akurat

10 Daftar Upah Minimum Di Asia Pasifik, Indonesia Urutan Berapa?

Tia Nurullatifah | 14 Agustus 2023, 16:07 WIB
10 Daftar Upah Minimum Di Asia Pasifik, Indonesia Urutan Berapa?

AKURAT.CO Daftar upah minimum di Asia Pasifik membuat penasaran, sebab gaji menjadi salah satu hal sumber keuangan masyarakat. Gaji atau upah tinggi juga menjadi impian bagi kebanyakan orang.

Beberapa negara, khususnya di Asia Pasifik menawarkan gaji tinggi yang juga dapat menjadi refrensi sebagai tempat kerja. Berdasarkan data yang dirilis Statista, terdapat daftar upah minimum di Asia Pasifik.

Daftar Upah Minimum di Asia Pasifik

Berikut ini beberapa daftar upah minimum di Asia Pasifik dari yang tertinggi hingga terendah, dirangkum pada Senin (14/8/2023).

  1. Australia (USD3.465,34 / Rp51.980.100)

  2. Selandia Baru (USD3.306,04 / Rp49.590.600)

  3. Jepang (USD1.916,48 / Rp28.747.200)

  4. Korea Selatan (USD1.505,52 / Rp22.582.800)

  5. Hong Kong (USD1.147,08 / Rp17.206.200)

  6. Taiwan (USD855,79 / Rp12.836.580)

  7. Cina (USD392,01 / Rp5.880.150)

  8. Filipina (USD308,23 / Rp4.623.450)

  9. Indonesia (USD307,36 / Rp4.610.400)

  10. Thailand (USD292,9 / Rp4.393.500)

Dari daftar tersebut, Australia menjadi salah satu negara dengan gaji minimal tertinggi di Asia Pasifik dengan upah USD3.465,34 atau setara dengan Rp51.980.100.

Diikuti oleh Selandia Baru di posisi selanjutnya dengan upah mencapai Rp49,5 juta per bulan.

Menjadi catatan, Cina sebagai raksasa ekonomi di Asia memiliki upah minimum USD392 atau Rp5,8 juta per bulan. 

Indonesia sendiri di urutan ke-sembilan dengan upah minimum USD307 atau Rp4,6 juta per bulan.

Perlu diingat bahwa data yang diambil oleh Statista menggunakan nilai tertinggi jika data berupa kisaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.