DPR Siapkan RUU Ketenagakerjaan Baru, Libatkan Serikat Pekerja dan Masyarakat

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR akan segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Dasco saat membacakan kesimpulan hasil audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, yang membahas penyampaian masukan serta draf awal RUU Ketenagakerjaan.
"Setelah mendengar masukan, dan meminta pertimbangan dari Badan Keahlian DPR serta mengkaji putusan MK, maka DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai amanat putusan MK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Draf RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh Akomodir Seluruh Pekerja, Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Dia menjelaskan, DPR akan membentuk tim perumus RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan berbagai serikat pekerja, konfederasi buruh, pihak DPR, dan pemerintah. Selain itu, DPR juga memastikan proses penyusunan RUU akan terbuka dengan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya.
"Seperti tadi disampaikan Pak Hasan, supaya undang-undang ini sempurna, kita akan terus membuka ruang partisipasi publik. Jadi mohon maklum, prosesnya akan mirip seperti pembahasan RUU KUHAP yang menerima banyak masukan sebelum disahkan," imbuhnya.
Karena itu, dia meminta dukungan dari seluruh serikat pekerja di Indonesia agar aktif memberikan masukan. Dia memastikan DPR akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya, demi lahirnya undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat.
Sebagai informasi, pada Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Tak hanya itu, dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Baca Juga: Pimpinan DPR dan Pemerintah Gelar Audiensi Bersama Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh.
Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.
"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan," ucap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









