Kasus Guru Rangkap Jabatan Disetop
Desti Trinita | 26 Februari 2026, 20:23 WIB

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan kasus guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang merangkap jabatan sebagai Pendamping Desa Lokal (PDL) di Kota Probolinggo.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan kasus guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang merangkap jabatan sebagai Pendamping Desa Lokal (PDL) di Kota Probolinggo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini





