DPR Usul Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Dasco: Segera Cari Plt

AKURAT.CO DPR RI menyarankan agar Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tidak hanya diperiksa namun juga diberhentikan sementara sesuai penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan meminta agar ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas-tugas secara maksimal dalam penanganan bencana.
"Kami sudah komunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU Nomor 23 tahun 2014 tidak hanya diperiksa, kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut," kata Dasco usai menghadiri Rapat Paripurna, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan Menurut UU Pemda
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menjelaskan, Mirwan merupakan kader Partai Gerindra saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Maka, secara partai DPP Partai Gerindra telah memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Bupati Aceh tersebut menjadi kader saat pilkada dan DPP sudah memberikan sanksi yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diperiksa Kemendagri Terkait Izin Umroh
Saat ditanya kemungkinan pencopotan sebagai Bupati Aceh Selatan, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD setempat. "Kalau itu sesuai mekanisme yang ada, kita negara demokrasi kita serahkan kepada DPRD setempat," ucapnya.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sebab, Mirwan kedapatan umrah ke Arab Saudi, pada saat wilayah Aceh dilanda banjir dan longsor.
"Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," ujar Sekjen Partai Gerindra, Sugiono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





