Kasus Bupati Aceh Selatan Harus Jadi Evaluasi Sistem Pengawasan Kepala Daerah

AKURAT.CO Sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dinilai sebagai langkah yang memiliki dasar hukum kuat, sekaligus dapat menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan terhadap kepala daerah.
"Sanksi pemberhentian sementara adalah jalan tengah yang diatur dalam UU 23/2014. Mendagri diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Terkait wacana pencopotan permanen, Ray menjelaskan bahwa aturan perundangan telah menetapkan alurnya secara ketat. Di mana pencopotan kepala daerah merupakan ranah DPRD dan memerlukan rekomendasi Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: DPR Dukung Penuh Langkah Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Namun, kepala daerah juga bisa membawa sanksi tersebut untuk diproses lebih lanjut secara hukum, jika ternyata alasan pelanggaran tidak terpenuhi. Hal itu merupakan bagian dari hak hukum kepala daerah.
Menurutnya, kasus Aceh Selatan bisa menjadi pembelajaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
"Peristiwa ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Dengan begitu, hubungan pusat dan daerah tetap terjaga dalam kerangka otonomi yang telah ditetapkan," katanya.
Ray menegaskan, kritik terhadap langkah bupati tetap harus dibarengi penghormatan pada aturan. "Apa yang dilakukan bupati memang tidak dapat dibenarkan, tetapi penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum agar tidak menimbulkan preseden yang keliru," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan dari jabatannya, setelah berangkat umrah tanpa izin di saat Aceh Selatan dilanda banjir bandang.
Baca Juga: Berhentikan Sementara Mirwan MS, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Jadi Plt
Terlebih lagi, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Tito mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (9/12/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









