Akurat

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Urgen

Paskalis Rubedanto | 20 September 2023, 13:27 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Urgen

 

AKURAT.CO Perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dianggap tidak urgen. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai, UU TNI yang sekarang ini sudah mengatur tegas masa jabatan panglima dan tak perlu ditafsirkan macam-macam.

Politisi PDIP mengaku tidak mengetahui adanya usulan perpanjangan masa jabatan panglima. Sementara Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal pensiun pada 1 Desember 2023 atau sekitar tiga bulan sebelum Pemilu 2024.

“Belum, saya tidak tahu opsi itu dari pemerintah atau siapa, saya tidak tahu. Informasi yang fix dari pemerintah juga belum ada,” kata Hasanuddin, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga

Menurut eks ajudan BJ Habibie itu, pemerintah dan DPR lebih baik konsisten melaksanakan amanat UU TNI. “Lebih baik gunakan saja aturan UU yang sudah menjadi kesepakatan nasional,” kata dia.

Pasal 53 UU TNI mengatur batas usia pensiun perwira tinggi yakni 58 tahun. Namun, Pasal 60 UU TNI mengatur jabatan Panglima TNI bisa diperpanjang dalam situasi mendesak yaitu darurat militer dan darurat perang.

Baca Juga: Hoaks, Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati

Hasanuddin menilai berlebihan kalau jabatan Panglima TNI diperpanjang tanpa memenuhi syarat dalam UU.  “Rasanya kurang pas kalau kemudian sekian ratus ribu prajurit aktif dipimpin oleh seorang pensiunan. Apa tidak ada lagi? Apa regerenasi kita kurang?” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.