Hoaks, Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati

AKURAT.CO Sengkarut Kasus Panji Gumilang membawa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjadi korban hoaks. Yudo dinarasikan meminta Panji dihukum mati melalui video TikTok berdurasi 10 menit 9 detik yang viral di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengingatkan adanya konsekuensi hukum atas viralnya video hoaks itu. Bahkan dengan sengaja hendak mendiskreditkan TNI.
"Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya," kata Laksda Julius, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dalam video viral pembuat video menampilkan foto Yudo ketika masih menjabat KSAL. Dan menarasikan Yudo meminta Panji dihukum mati karena mengancam NKRI.
"Dia (Pembuat video) mengomentari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Seharusnya pangkatnya bintang empat menggunakan garis pinggir warna merah dan logo satuan di lengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah," tuturnya.
TNI sudah mendeteksi video viral yang mulanya diunggah melalui akun Snack Video yusufcreator204. Video provokatif tersebut diviralkan melalui akun TikTok @user24967486344 hingga sedikitnya telah disukai 14 ribu netizen dengan 3.498 komentar.
Julius meminta pembuat video untuk menghentikan tayangan dan tidak lagi memproduksi video yang tidak kredibel. Dia juga meminta pembuat video membuat video klarifikasi bahwa konten yang diunggah tidak benar.
"TNI berharap dan mengajak seruruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi," tutur Julius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




