9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Divonis, Satu Dibebani Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis hingga Jumat (26-27/2/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
"Majelis Hakim telah membacakan amar putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina," ujarnya.
Vonis Para Terdakwa
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana sebagai berikut:
• Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Yoki Firnandi: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
• Muhamad Kerry Adrianto Riza: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Khusus untuk Muhamad Kerry Adrianto Riza, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan, sementara barang bukti dipergunakan untuk perkara lain. Masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Anang menjelaskan, sembilan terdakwa terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah Pertamina yang mencakup sektor hulu hingga hilir. Perkara ini terbagi dalam tiga klaster utama yakni klaster minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), serta sewa kapal dan terminal BBM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkipli, menyatakan terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa dan putusan Majelis Hakim, khususnya terkait komponen uang pengganti.
"Atas perbedaan tersebut, JPU akan mempelajari secara menyeluruh putusan Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Anang menyampaikan keterangan JPU.
Baca Juga: Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Gandeng Lembaga Antirasuah Sejumlah Negara
Putusan ini menjadi babak penting dalam penegakan hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang dinilai berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








