Akurat

Ditemukan Kejanggalan Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Harus Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak

Wahyu SK | 27 Maret 2025, 11:12 WIB
Ditemukan Kejanggalan Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Harus Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak

AKURAT.CO Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Jampidsus Kejasaan Agung meminta perluasan penyidikan, menyusul ditemukannya keganjilan dalam penyidikan korupsi Pertamina.

Kejanggalan itu dipandang tidak sesuai tema besar yang diusung Kejagung, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp11,7 triliun.

"Padahal telah beredar luas dalam masyarakat, nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak 2014. Seperti antara lain FPS alias James, ST, DNW dan Widodo Ratanachaitong. MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut guna menghindari kesan adanya praktik tebang pilih," jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menyerahkan surat kepada Jampidsus dengan tembusan Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: DPR Setuju Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Dihukum Mati

Berdasarkan rilis resmi Puspenkum Kejagung RI Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, penyidik menetapkan tujuh tersangka, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.

Selanjutnya menyusul ditetapkan tersangka atas nama Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Kesembilan tersangka, pada pokoknya, dituduh melakukan korupsi dalam kegiatan blending di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah.

Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen secara melawan hukum, di mana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Keganjilan lain, menurut Boyamin, terkait dalil tidak logis yang dibangun Kejagung.

Baca Juga: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi Pertamina

Bahwa telah terjadi kerugian negara pada tahun 2023 atas kebijakan pemerintah dalam pemberian kompensasi dan subsidi dengan total dinyatakan sebesar Rp147 triliun.

"Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini," kata Boyamin.

Sementara itu, MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30 persen dalam kontrak shipping (pengiriman) pada PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT SMT Tbk., PT SOL, PT AS, PT WSHI dan PT BSTA yang memiliki kekuatan armada 40 kapal.

Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Kerugian Negara dengan Peran Tersangka Tidak Jelas

Baca Juga: Nama Gembong Mafia Minyak Terungkap! MAKI Gugat KPK, Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun

Kejagung juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang tentang hubungan kerugian negara Rp193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen dengan peran dan perbuatan para tersangka.

Sehingga tergambar mens rea atau niat jahat dan kecukupan alat bukti. Serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai yang dipersangkakan.

"Lima komponen kerugian negara tersebut ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Apabila dihubungkan dengan profil sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penyidik perlu memperluas dengan menjerat klaster yang lebih besar untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah subholding Pertamina. Sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya," Boyamin memaparkan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK