Negara Tak Boleh Tutup Mata, SEI Sorot Dugaan Monopoli BBM Non-PSO Melalui Petinggi PPN

AKURAT.CO Sentinel Energy Indonesia (SEI) turut memerhatikan proses pemeriksaan dan persidangan kasus korupsi BBM di Pertamina Patra Niaga yang menyeret Direktur Utama, Riva Siahaan, hingga orang kuat diduga mafia minyak, Riza Chalid.
Tidak hanya itu, SEI juga turut menelusuri jejak-jejak kebijakan tersebut pada periode 2023 hingga 2025.
Hasilnya, SEI berkesimpulan bahwa tata niaga BBM Non-PSO bukan dijalankan sebagai sistem terbuka dan adil, melainkan adanya upaya menutup kompetisi dan mengaburkan akuntabilitas publik.
Koordinator Nasional SEI, Hexa Todo, turut menyoroti peran Mars Ega, kini Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), yang diduga turut mengendalikan skema BBM Non-PSO.
Baca Juga: Apa Itu Etanol? Aman atau Berbahaya Jika Dicampurkan ke BBM? Ternyata Ini Dampaknya
"Yang Kami lihat bukan kesalahan administratif. Ini sistem yang disusun rapi, jadi sengaja by design, ada larangan, ada pemaksaan dan ada bahan bakar di bawah standar yang tetap beredar di pasar nasional. Semua benangnya bermuara pada pucuk pimpinan Patra Niaga saat ini, Direktur Utama, ke Mars Ega," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Menurut Hexa, tahun 2023 adalah titik kunci, saat Mars Ega menjabat sebagai Direktur Pemasaran Regional PPN yang melarang penjualan BBM Non-PSO kepada SPBU swasta.
Kebijakan tersebut dinilai cukup mematikan separuh nyawa pasar. SPBU swasta dipaksa berjuang sendiri mengurus impor, menghadapi labirin birokrasidan membayar harga tinggi. Akibatnya, pasar terkunci, devisa negara terkuras, dan dominasi Pertamina Patra Niaga menguat di balik dalih pengaturan distribusi.
"Begitu larangan diberlakukan, swasta kehilangan peran. Pasar dikunci dan persaingan mati. BBM Non-PSO berubah menjadi arena tunggal di bawah kendali satu tangan," kata Hexa.
Baca Juga: Wajib Tahu! Etanol Jadi Tren Global Campuran BBM Ramah Lingkungan
Kemudian tahun 2025, keluar kebijakan baru di mana SPBU swasta diwajibkan membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga setelah kuota impornya habis meskipun harga dan spesifikasinya ditentukan sepihak.
"Tekanan itu terasa. Swasta dipaksa beli dari PPN, sementara PPN bebas menentukan harga dan spesifikasi. Ini bukan mekanisme pasar, ini pemaksaan kebijakan," ujarnya.
SEI juga turut mempertanyakan ketidakhadiran Mars Ega dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR pada 1 Oktober 2025 lalu. Yang dinilai tidak menepati janji untuk menyampaikan transparansi.
"Ketidakhadirannya bukan karena jadwal, tapi karena ada kejahatan yang disembunyikan meski sudah jelas terlihat secara kasat mata," ujar Hexa.
Baca Juga: Batal Beli BBM
Hexa mengatakan, dugaan permainan skema BBM Non-PSO tersebut turut diperkuat dengan berbagai hal, salah satunya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap bahwa Nicke Widyawati, Mars Ega dan Alvian Nasution diduga menjual solar industri ke perusahaan tambang Grup Adaro di bawah harga solar subsidi, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Selain itu, Pertamina disebut mengusulkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21 persen dari MOPS RON 92 dengan dalih bahwa Pertalite hanyalah oplosan Mogas RON 88 dan RON 92.
Terkait hal ini, SEI mendesak langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum. Adapun tiga hal yang menjadi tuntutannya yaitu:
1. Audit independen atas seluruh transaksi BBM Non-PSO Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025;
2. Keterbukaan data impor dan izin jual beli BBM Non-PSO oleh Kementerian ESDM dan BUMN;
3. Penyelidikan oleh KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik impor BBM di bawah spesifikasi.
Baca Juga: MPR: Impor BBM Perlu Dibuka untuk SPBU Asing, demi Persaingan Sehat
"Energi adalah nadi negara, bukan sumber rente bagi pejabat. Ketika pasar dikunci, mutu dikorbankan dan hukum bungkam yang tersisa hanyalah kejahatan yang dilegalkan oleh kebijakan. Negara tidak boleh menutup mata. Publik berhak tahu dan hukum wajib turun tangan," jelas Hexa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









