Apakah Selisih Tukar Uang Baru di Jalan Termasuk Kategori Riba?

AKURAT.CO Menjelang Idulfitri, praktik penukaran uang baru di pinggir jalan kerap marak ditemui. Masyarakat biasanya menukar uang pecahan besar dengan pecahan kecil untuk kebutuhan THR.
Namun, sering kali terdapat selisih nominal, misalnya menukar Rp1 juta tetapi menerima Rp950 ribu dalam bentuk pecahan baru. Lantas, apakah selisih tersebut termasuk riba?
Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan uang termasuk akad ṣarf (jual beli mata uang). Para ulama mendasarkan hukumnya pada hadis Nabi Muhammad SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama (nilainya) dan tunai.” (HR. Muslim)
Prinsip “مِثْلًا بِمِثْلٍ” (sama dengan sama) dan “يَدًا بِيَدٍ” (tunai) menjadi syarat utama dalam pertukaran barang ribawi sejenis. Uang kertas pada masa kini dianalogikan sebagai alat tukar yang memiliki ‘illat (alasan hukum) yang sama dengan emas dan perak, yaitu sebagai tsamaniyyah (alat nilai).
Baca Juga: Apakah Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran Termasuk Riba?
Al-Qur’an secara tegas melarang praktik riba:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda.” (QS. Ali ‘Imran: 130)
Jika seseorang menukar uang Rp1 juta dan hanya menerima Rp950 ribu, maka terdapat kelebihan pada salah satu pihak dalam pertukaran barang sejenis. Mayoritas ulama mengkategorikan selisih tersebut sebagai riba fadhl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, unsur kelebihannya tetap menjadikannya terlarang menurut pandangan jumhur.
Berbeda halnya jika tidak ada pengurangan nominal, misalnya Rp1 juta ditukar dengan Rp1 juta dalam pecahan berbeda secara tunai. Praktik seperti ini diperbolehkan karena memenuhi syarat kesetaraan dan serah terima langsung.
Sebagian ulama kontemporer memang membahas kemungkinan adanya akad jasa terpisah. Namun, dalam praktik tukar uang di jalan, selisih biasanya langsung dipotong dari nominal uang yang ditukar, bukan sebagai biaya jasa yang berdiri sendiri. Karena itu, kehati-hatian menjadi penting agar tidak terjatuh dalam praktik riba yang dilarang syariat.
Sebagai solusi, masyarakat dianjurkan menukar uang melalui layanan resmi yang difasilitasi Bank Indonesia, baik melalui kas keliling maupun perbankan. Dengan demikian, kebutuhan uang baru untuk THR tetap terpenuhi tanpa mengandung unsur riba, serta lebih aman dan tertib secara hukum maupun syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






