Akurat

Apakah Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran Termasuk Riba?

Lufaefi | 27 Februari 2026, 12:15 WIB
Apakah Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran Termasuk Riba?

AKURAT.CO Tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang pecahan baru sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia setiap Idulfitri. Layanan penukaran uang pun difasilitasi secara resmi oleh Bank Indonesia melalui kas keliling maupun platform digital.

Namun, di tengah praktik tersebut, muncul pertanyaan: apakah menukar uang lama dengan uang baru untuk kebutuhan THR termasuk riba?

Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan uang termasuk dalam kategori jual beli barang ribawi (ṣarf). Para ulama merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama (nilainya) dan tunai.” (HR. Muslim)

Baca Juga: PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 untuk Luar Jawa, Ini Sejumlah Lokasinya

Uang kertas pada masa kini dianalogikan (qiyās) dengan emas dan perak sebagai alat tukar. Karena itu, jika terjadi pertukaran uang dengan nominal yang berbeda atau tidak tunai, maka berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis) atau riba nasi’ah (penundaan serah terima).

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Lalu bagaimana dengan praktik tukar uang baru untuk THR? Jika seseorang menukar uang Rp1 juta dan menerima kembali Rp1 juta dalam pecahan berbeda secara tunai tanpa potongan, maka hal itu diperbolehkan karena memenuhi prinsip “mitslan bi mitslin” (sama nilai) dan “yadan bi yad” (tunai).

Namun, praktik yang sering terjadi di lapangan adalah adanya potongan, misalnya menukar Rp1 juta tetapi hanya menerima Rp950 ribu dalam pecahan baru.

Selisih Rp50 ribu tersebut menjadi keuntungan sepihak dalam pertukaran barang sejenis, sehingga menurut mayoritas ulama termasuk riba fadhl dan hukumnya haram.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 27 Februari 2026: Lengkap Waktu Magrib dan Salat

Sebaliknya, jika biaya tambahan tersebut bukan karena selisih nominal uang, melainkan sebagai ongkos jasa terpisah yang jelas akadnya dan tidak mengurangi nilai pokok uang yang ditukar, sebagian ulama kontemporer membolehkan dengan syarat transparan dan tidak disyaratkan dalam akad ṣarf.

Karena itu, menukar uang baru untuk kebutuhan THR pada dasarnya boleh dan tidak termasuk riba selama nominalnya sama dan dilakukan secara tunai. Masyarakat dianjurkan memanfaatkan layanan resmi seperti kas keliling Bank Indonesia agar terhindar dari praktik yang mengandung unsur riba dan tetap menjaga keberkahan dalam berbagi di hari raya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi