DPR Setuju Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Dihukum Mati

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendukung penerapan opsi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Korupsi di masa pandemi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Di saat rakyat menderita, mereka malah mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Dia menyoroti, dampak korupsi yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini, mencapai angka yang fantastis dan berdampak luas.
Baca Juga: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi Pertamina
"Kerugian negara akibat korupsi sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Dengan adanya opsi hukuman mati, diharapkan para pelaku korupsi yang diancam hukuman berat akan terbuka untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kejahatan ini.
"Wacana hukuman mati bagi koruptor ini akan membuat para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Ini akan menjadi efek jera yang nyata," tambahnya.
Ateng pun berharap, langkah ini menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jika ditemukan faktor yang memberatkan, terutama dalam situasi pandemi COVID-19, maka hukuman mati bisa saja dijatuhkan.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID-19? Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









