Sulit Kredit Bank, Menkeu Siapkan Skema Alternatif untuk Industri Tekstil

AKURAT.CO Pemerintah mulai mengintensifkan upaya menjaga iklim investasi dan lapangan kerja melalui mekanisme debottlenecking. Hal ini tercermin dari sidang perdana Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang dipimpin Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengungkapkan, kanal pengaduan Satgas P2SP telah menerima 10 laporan dari pelaku usaha sejak diluncurkan pertengahan Desember 2025. Dua di antaranya dibahas dalam sidang perdana karena dinilai berdampak langsung pada keberlanjutan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Kasus pertama berkaitan dengan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya, yang dikelola PT Sumber Organik. Proyek ini menghadapi ketidakpastian setelah bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari APBN tidak lagi dianggarkan pada 2025.
Baca Juga: Menkeu: Belum Ada Permintaan Pengembalian Baju Reject Ekspor
Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto menyebut, BLPS merupakan salah satu komponen krusial untuk menjaga kelayakan finansial proyek. Tanpa kepastian dukungan tersebut, operasional proyek berisiko terganggu.
Pemerintah kemudian mengambil langkah cepat dengan memanfaatkan pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dana tersebut direncanakan mulai disalurkan pada Januari 2026 agar proyek tetap beroperasi.
“Kita cari solusi agar investasi yang sudah berjalan tidak terhenti,” tegas Purbaya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kasus kedua menyoroti persoalan klasik industri padat karya, yakni akses pembiayaan. PT Mayer Indah Indonesia mengaku kesulitan memperoleh kredit perbankan karena sektor tekstil dinilai berisiko tinggi.
General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria mengatakan, perusahaan telah mengajukan pembiayaan ke lebih dari 20 bank, termasuk Himbara, namun seluruh pengajuan ditolak.
Menkeu Purbaya menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan konvensional. Salah satu opsi yang dibahas adalah dukungan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), meski terkendala ketentuan orientasi ekspor.
Baca Juga: APBN 2025 Tertekan, Menkeu Andalkan Kontrol Pajak dan Belanja
“Oleh karena itu, kami juga membahas kemungkinan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih spesifik untuk industri padat karya,” ujarnya.
Menurut Purbaya, keberhasilan debottlenecking tidak hanya diukur dari jumlah rapat, tetapi dari realisasi solusi di lapangan. Ia memastikan Satgas P2SP akan memantau tindak lanjut setiap laporan secara rutin hingga ada kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha.
“Ini akan kami kawal terus, tiap minggu kami cek progresnya,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









