Akurat

Menkeu: Belum Ada Permintaan Pengembalian Baju Reject Ekspor

Hefriday | 20 Desember 2025, 11:23 WIB
Menkeu: Belum Ada Permintaan Pengembalian Baju Reject Ekspor

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan resmi terkait rencana pengembalian atau pemanfaatan pakaian cacat produksi atau reject yang batal diekspor.

Pemerintah masih menunggu proses administratif yang seharusnya diajukan melalui jalur yang berlaku. “Kita masih belum ada permintaan, belum ada. Jadi saya belum tahu prosesnya di mana,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Purbaya menjelaskan, mekanisme pengajuan pengembalian barang atau pengaturan lanjutan terhadap pakaian reject tersebut berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan belum dapat mengambil keputusan sebelum adanya permohonan resmi.

Menurut dia, meskipun pakaian tersebut bukan termasuk barang impor ilegal, pemerintah tetap harus melakukan penilaian menyeluruh terhadap status dan mekanisme perlakuannya. Penilaian itu penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan perdagangan dan kepabeanan.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Balpres Ilegal Tak Akan Dikirim ke Sumatera

“Harusnya kalau itu diajukan, permintaannya ke Bea dan Cukai. Kita lihat seperti apa pengajuannya, tetapi sampai sekarang saya belum menerima surat permintaan,” kata Purbaya.

Selain aspek kepabeanan, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, peredaran pakaian reject berpotensi memengaruhi kondisi pasar domestik, khususnya bagi pelaku UMKM di sektor tekstil dan garmen.

“Saya akan diskusikan dengan Kementerian UMKM seperti apa dampaknya. Ini bukan hanya urusan Kementerian Keuangan, karena ada implikasi ke UMKM,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, pandangan dari Kementerian UMKM diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan dan keberlangsungan usaha pelaku UMKM dalam negeri.

Terkait kemungkinan pemberian insentif atau fasilitas fiskal terhadap pakaian reject tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Keuangan. Diperlukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar yang kuat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengusulkan, agar sebanyak 125 ribu potong pakaian reject batal ekspor dari pabrik di dalam negeri dapat disalurkan untuk membantu korban banjir di sejumlah wilayah di Sumatera.

“Kami mohon dukungan dari Bapak Menteri Keuangan dan juga Bapak Menteri Perdagangan supaya 125 ribu pakaian ini bisa dikirimkan secepat mungkin,” ujar Tito dalam Sidang Kabinet Penanganan Bencana Sumatera di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Tito juga mengusulkan adanya izin khusus bagi sektor swasta agar dapat menyalurkan bantuan kemanusiaan secara cepat dalam situasi darurat bencana. Ia menyebut, sejumlah perusahaan garmen besar yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyatakan kesiapan untuk menyalurkan pakaian gagal ekspor yang masih layak pakai.

Dari dua perusahaan yang telah berkoordinasi dengan pemerintah, masing-masing menyiapkan sekitar 100 ribu dan 25 ribu potong pakaian untuk disalurkan kepada korban bencana.

Presiden Prabowo Subianto menyambut positif usulan tersebut. Kepala Negara bahkan menyetujui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bantuan pakaian gagal ekspor tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya kemanusiaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa