Kaleidoskop Perkebunan dan Kehutanan 2025: Didominasi Rapor Merah

AKURAT.CO Tahun 2025 menjadi periode penting bagi sektor kehutanan dan perkebunan Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya perhatian terhadap isu keberlanjutan lingkungan, kinerja sektor berbasis sumber daya alam ini tetap memainkan peran strategis dalam menopang perekonomian nasional.
Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya Diperbesar
Selain itu, BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang sudah berganti nama menjadi BPDP juga turut memungut ekspor komoditas perkebunan lain seperti kakao dan kelapa efektif per 22 Oktober 2025 untuk program hilirisasi dan peremajaan dua komoditas itu.
Sementara itu, susektor pertanian dan kehutanan memang masih menopang kinerja perdagangan RI. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor nasional pada periode Januari–September 2025 mencapai USD209,80 miliar, tumbuh sekitar 8,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh ekspor nonmigas, termasuk komoditas hasil perkebunan CPO dan turunannya.
Selain sawit, produk kehutanan seperti kayu olahan serta hasil hutan non kayu juga turut menyumbang devisa, meskipun porsinya lebih kecil. Data BPS menunjukkan kelompok ekspor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara keseluruhan mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya, memperkuat peran sektor berbasis sumber daya alam dalam struktur ekspor nasional.
Kebijakan Baru: Perhutanan Sosial dan Pasar Karbon
Salah satu program utama yang terus dikembangkan adalah Perhutanan Sosial. Hingga Agustus 2025, Kementerian Kehutanan mencatat luas areal perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, dengan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga terlibat sebagai pengelola. Program ini diposisikan sebagai upaya memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola nilai ekonomi karbon (NEK) dari sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan menyatakan tengah menyempurnakan aturan teknis guna mendorong implementasi perdagangan karbon berbasis kehutanan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap mitigasi perubahan iklim, membuka peluang ekonomi baru, sekaligus memperkuat upaya konservasi hutan dan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
Denda Rp38 Triliun bagi Perusahaan Penyalahguna Kawasan Hutan
Berdasarkan laporan Reuters, pemerintah menjatuhkan denda dengan total nilai sekitar Rp38,62 triliun (atau setara USD2,31 miliar) terhadap puluhan perusahaan yang melanggar, serta melakukan penyitaan lahan di berbagai daerah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya hutan dan memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, kebijakan penertiban tersebut juga memunculkan dinamika sosial di daerah. Di Provinsi Riau, ribuan warga dilaporkan menggelar aksi protes menolak pengambilalihan lahan perkebunan yang selama ini mereka kelola, dengan alasan telah mengusahakan lahan tersebut secara turun-temurun. Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Karhutla Masih Melanda
Mengutip data resmi dari Kementerian Perhutanan menunjukkan luas area terdampak karhutla sepanjang 2025 mencapai sekitar 213.984 hektar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dikaitkan dengan penguatan langkah pencegahan, koordinasi lintas lembaga, patroli terpadu, hingga pemanfaatan teknologi seperti modifikasi cuaca.
Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan sejumlah provinsi seperti Riau, Jambi, dan beberapa wilayah di Kalimantan sebagai daerah prioritas pengawasan, mengingat potensi kebakaran masih dapat muncul terutama di kawasan gambut.
Sejak awal tahun, pemerintah juga secara konsisten mengingatkan perusahaan perkebunan, khususnya sawit, untuk memperketat pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan lingkungan.
Deforestasi dan Bencana Sumatera
Kondisi ini menegaskan tantangan ganda yang dihadapi Indonesia, yakni menjaga kinerja ekonomi dari sektor perkebunan dan kehutanan sekaligus mempertahankan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga lingkungan dan penyerap karbon.
Bahkan tidak sedikit laporan mengaitkan dampak bencana dengan curah hujan ekstrem yang diperparah oleh kondisi lingkungan di daerah hulu, termasuk kawasan hutan dan lahan perkebunan. Kelompok pemerhati lingkungan mendorong evaluasi perizinan dan tata kelola penggunaan lahan untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.
Pengalaman sepanjang 2025 menunjukkan bahwa keberlanjutan sektor kehutanan dan perkebunan akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan pelaku usaha dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










