Akurat

Kaleidoskop Perkebunan dan Kehutanan 2025: Didominasi Rapor Merah

Yosi Winosa | 27 Desember 2025, 23:12 WIB
Kaleidoskop Perkebunan dan Kehutanan 2025: Didominasi Rapor Merah

AKURAT.CO Tahun 2025 menjadi periode penting bagi sektor kehutanan dan perkebunan Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya perhatian terhadap isu keberlanjutan lingkungan, kinerja sektor berbasis sumber daya alam ini tetap memainkan peran strategis dalam menopang perekonomian nasional.

Sepanjang tahun, pemerintah dan pelaku usaha menghadapi tantangan yang tidak ringan, mulai dari fluktuasi harga komoditas global, tuntutan pasar internasional terkait aspek lingkungan, hingga persoalan kebakaran hutan dan bencana alam. Di sisi lain, sektor kehutanan dan perkebunan juga mencatatkan sejumlah capaian, baik dari sisi ekspor, kebijakan, maupun penguatan tata kelola.
 
Lantas, apa saja peristiwa penting di sektor perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2025? Berikut Akurat.co rangkum.

Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya Diperbesar

Pemerintah Indonesia menambah porsi pungutan ekspor produk Crude Palm Oil (CPO) menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%, efektif mulai 17 Mei 2025. Kemudian, pungutan sekitar 4,75% hingga 9,5% untuk produk olahan CPO yang diekspor dari sebelumnya 3-6%. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 ini dalam rangka penguatan program hilirisasi biodiesel atau B40. 
 

Selain itu, BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang sudah berganti nama menjadi BPDP juga turut memungut ekspor komoditas perkebunan lain seperti kakao dan kelapa efektif per 22 Oktober 2025 untuk program hilirisasi dan peremajaan dua komoditas itu.

 

Sementara itu, susektor pertanian dan kehutanan memang masih menopang kinerja perdagangan RI. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor nasional pada periode Januari–September 2025 mencapai USD209,80 miliar, tumbuh sekitar 8,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh ekspor nonmigas, termasuk komoditas hasil perkebunan CPO dan turunannya.

Berdasarkan laporan industri, nilai ekspor minyak sawit Indonesia pada periode Januari–Oktober 2025 tercatat sekitar USD20,2 miliar atau mendekati 9% dari total ekspor nasional. Angka ini menegaskan posisi kelapa sawit sebagai komoditas andalan Indonesia di pasar global, dengan tujuan ekspor utama mencakup negara-negara Asia, Afrika, hingga Eropa.

Selain sawit, produk kehutanan seperti kayu olahan serta hasil hutan non kayu juga turut menyumbang devisa, meskipun porsinya lebih kecil. Data BPS menunjukkan kelompok ekspor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara keseluruhan mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya, memperkuat peran sektor berbasis sumber daya alam dalam struktur ekspor nasional.

Kebijakan Baru: Perhutanan Sosial dan Pasar Karbon

Sedangkan dari sisi kebijakan, 2025 menjadi momentum penting bagi penguatan arah pengelolaan kehutanan. Pemerintah terus mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu program utama yang terus dikembangkan adalah Perhutanan Sosial. Hingga Agustus 2025, Kementerian Kehutanan mencatat luas areal perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, dengan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga terlibat sebagai pengelola. Program ini diposisikan sebagai upaya memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola nilai ekonomi karbon (NEK) dari sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan menyatakan tengah menyempurnakan aturan teknis guna mendorong implementasi perdagangan karbon berbasis kehutanan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap mitigasi perubahan iklim, membuka peluang ekonomi baru, sekaligus memperkuat upaya konservasi hutan dan pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Denda Rp38 Triliun bagi Perusahaan Penyalahguna Kawasan Hutan

Sepanjang 2025, pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Tim terpadu yang dibentuk pemerintah melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan.

Berdasarkan laporan Reuters, pemerintah menjatuhkan denda dengan total nilai sekitar Rp38,62 triliun (atau setara USD2,31 miliar) terhadap puluhan perusahaan yang melanggar, serta melakukan penyitaan lahan di berbagai daerah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya hutan dan memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, kebijakan penertiban tersebut juga memunculkan dinamika sosial di daerah. Di Provinsi Riau, ribuan warga dilaporkan menggelar aksi protes menolak pengambilalihan lahan perkebunan yang selama ini mereka kelola, dengan alasan telah mengusahakan lahan tersebut secara turun-temurun. Pemerintah menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Karhutla Masih Melanda

Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi perhatian sepanjang 2025. Meskipun pemerintah menyatakan operasi penanggulangan karhutla secara nasional resmi berakhir pada Oktober 2025, seiring menurunnya risiko kebakaran.

Mengutip data resmi dari Kementerian Perhutanan menunjukkan luas area terdampak karhutla sepanjang 2025 mencapai sekitar 213.984 hektar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dikaitkan dengan penguatan langkah pencegahan, koordinasi lintas lembaga, patroli terpadu, hingga pemanfaatan teknologi seperti modifikasi cuaca.

Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan sejumlah provinsi seperti Riau, Jambi, dan beberapa wilayah di Kalimantan sebagai daerah prioritas pengawasan, mengingat potensi kebakaran masih dapat muncul terutama di kawasan gambut.

Sejak awal tahun, pemerintah juga secara konsisten mengingatkan perusahaan perkebunan, khususnya sawit, untuk memperketat pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan lingkungan.

Deforestasi dan Bencana Sumatera

Di tengah berbagai capaian tersebut, tekanan terhadap kawasan hutan Indonesia masih menjadi perhatian. Sejumlah laporan internasional mencatat bahwa kehilangan tutupan hutan masih terjadi, terutama di wilayah dengan aktivitas perkebunan dan penggunaan lahan yang intensif, termasuk di Pulau Sumatra.

Kondisi ini menegaskan tantangan ganda yang dihadapi Indonesia, yakni menjaga kinerja ekonomi dari sektor perkebunan dan kehutanan sekaligus mempertahankan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga lingkungan dan penyerap karbon.
 
Memasuki akhir 2025, sektor kehutanan dan perkebunan kembali menjadi sorotan seiring terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berbagai laporan media baik nasional ataupun internasional mencatat bencana tersebut menyebabkan korban jiwa, merusak infrastruktur, serta memaksa ribuan warga mengungsi.

Bahkan tidak sedikit laporan mengaitkan dampak bencana dengan curah hujan ekstrem yang diperparah oleh kondisi lingkungan di daerah hulu, termasuk kawasan hutan dan lahan perkebunan. Kelompok pemerhati lingkungan mendorong evaluasi perizinan dan tata kelola penggunaan lahan untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.
 
Secara keseluruhan, 2025 menjadi tahun yang mencerminkan dinamika kompleks sektor kehutanan dan perkebunan Indonesia. Di satu sisi, ekspor komoditas seperti kelapa sawit tetap menjadi penopang penting perekonomian nasional. Di sisi lain, penguatan tata kelola, penegakan hukum, serta mitigasi risiko lingkungan menjadi agenda yang terus berjalan.

Pengalaman sepanjang 2025 menunjukkan bahwa keberlanjutan sektor kehutanan dan perkebunan akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan pelaku usaha dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa