Menkeu Tambah DAU Rp7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

AKURAT.CO Pemerintah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) daerah pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian tertulis dalam KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Tambahan DAU ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Sementara itu, alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.
Dana ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU tersebut ditetapkan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun
Jika hingga akhir tahun anggaran 2025 pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran, sisa pembayaran tersebut wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan anggaran DAU ini dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









