PP 38 Tahun 2025 Jadi Solusi Kekurangan Kas Pemda di Awal Tahun

AKURAT.CO Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pinjaman bagi pemerintah daerah (Pemda).
Aturan ini dinilai menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan dana jangka pendek yang sering dialami daerah di awal atau akhir tahun anggaran.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebutuhan likuiditas jangka pendek kerap menjadi kendala bagi Pemda dalam menjalankan program prioritas.
Melalui PP ini, pemerintah pusat akan memberikan pinjaman dengan bunga rendah agar kegiatan pembangunan tetap berjalan.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan LNSW Jadi Pusat Intelijen Digital Ekspor-Impor
“Kadang-kadang di awal atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, jadi pinjaman ini untuk menutup kebutuhan jangka pendek saja,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Selain kebutuhan sementara, pinjaman juga dapat diberikan untuk proyek jangka panjang apabila daerah mampu membuktikan kelayakan dan manfaat ekonominya. Pemerintah menilai fleksibilitas pembiayaan menjadi kunci agar pembangunan tidak terhenti di tengah jalan.
“Kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kami akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah,” tambahnya.
Melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, pemerintah akan menyalurkan pinjaman ke daerah secara selektif. Hingga kini, total pembiayaan yang telah disalurkan PT SMI ke daerah mencapai Rp3 triliun, dan nilainya akan terus meningkat jika proyek yang diajukan dinilai layak.
Baca Juga: Soal Kanal Aduan Lapor Pak Purbaya, Bos DJP: Jalur Instan Masyarakat Aduan Pajak ke Kemenkeu
Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membebani daerah, melainkan membantu menjaga stabilitas fiskal serta memastikan keberlanjutan proyek pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya PP 38/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi proyek tertunda akibat keterbatasan dana musiman di tingkat daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









