Akurat

Soal Kanal Aduan Lapor Pak Purbaya, Bos DJP: Jalur Instan Masyarakat Aduan Pajak ke Kemenkeu

Demi Ermansyah | 21 Oktober 2025, 08:10 WIB
Soal Kanal Aduan Lapor Pak Purbaya, Bos DJP:  Jalur Instan Masyarakat Aduan Pajak ke Kemenkeu

AKURAT.CO Kanal Lapor Pak Purbaya milik Kementerian Keuangan kini menjadi salah satu jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran di sektor perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan, laporan terkait dugaan premanisme di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, juga berasal dari kanal tersebut.

“Laporan masuk lewat WhatsApp Lapor Pak Purbaya. Tapi informasinya masih terbatas, jadi kami perlu klarifikasi lebih lanjut,” kata Bimo di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Takut Salah Isi SPT? DJP Siapkan Simulator Pajak Digital!

Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, DJP akan mengarahkan pengadu untuk masuk ke sistem whistleblowing internal agar laporan dapat diverifikasi lebih detail.

“Kalau pelapor bisa menjelaskan siapa oknum yang dimaksud dan indikasi premanismenya apa, itu akan memudahkan kami untuk menindaklanjuti secara resmi,” ujarnya.

Setelah laporan diverifikasi, kasus akan diteruskan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Bila ditemukan unsur pelanggaran, DJP dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Baca Juga: Mengenal DJP: Penopang Utama Penerimaan Negara dan Pembangunan Nasional

Bimo menyebut, aduan yang masuk lewat kanal Lapor Pak Purbaya terbagi menjadi dua kategori, yakni aduan kebijakan dan aduan administrasi.

Aduan kebijakan akan diteruskan ke Ditjen Strategi dan Ekonomi Fiskal, sementara aduan administrasi langsung ke unit anti-fraud DJP.

“Intinya kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Transparansi ini penting agar kepercayaan publik ke lembaga pajak terus meningkat,” tutur Bimo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.