Akurat

Bappebti Harap POJK 3/2024 Jadi Sentimen Positif Industri Kripto

M. Rahman | 16 Maret 2024, 12:20 WIB
Bappebti Harap POJK 3/2024 Jadi Sentimen Positif Industri Kripto

AKURAT.CO Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya berharap keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 mampu menjadi sentimen positif industri kripto di Indonesia.

"Kalau saya sih harapannya POJK ini benar-benar menuangkan apa yang diaspirasikan dari industri kripto ini. Ada beberapa yang mungkin belum tersampaikan amananta waktu di Bappebti, bisa disampaikan di OJK," kata Tirta di sela diskusi Reku Finance Flash di Jakarta, baru-baru ini.

Diketahui, POJK 3/2024, telah menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Baca Juga: Masa Transisi Regulator Industri Kripto ke OJK di 2025, Bappebti Terus Kordinasi

Selain itu, POJK 3/2024 juga memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Kendati demikian, Tirta menilai bahwa pemerintah saat ini masih perlu mengembangkan regulasinya terhadap ekosistem blockchain di Indonesia. Dia memberikan contoh Non-Fungible Token (NFT) sebagai industri yang memanfaatkan inovasi blockchain.

Hingga saat ini, menurutnya, belum ada aturan spesifik yang mengatur NFT di Indonesia. Oleh karena itu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan regulator guna mendukung perkembangan industri kripto di Tanah Air.

"Kita ini kan belum mengatur terkait industri NFT, karena belum ada kuratornya ya. Siapa sih yang mengkurasi? OJK ini kan lingkupnya lebih luas ke sektor keuangan yang bisa mengkoordinasikan semua yang terkait, Bappebti cuma sektor perdagangannya saja," ujarnya.

Tirta berharap ke depan bakal dikeluarkan POJK terkait lainnya yang mengatur secara lebih spesifik industri kripto, termasuk soal aset kripto yang hendak masuk ke pasar atau IPO baik kripto lokal maupun asing. 

Diharapkan ke depan bakal lebih banyak peraturan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) khusunya terkait kripto diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "OJK lah tempat yang pas karena sudah sering menangani IPO," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa