Akurat

Masa Transisi Regulator Industri Kripto ke OJK di 2025, Bappebti Terus Kordinasi

M. Rahman | 16 Desember 2023, 19:48 WIB
Masa Transisi Regulator Industri Kripto ke OJK di 2025, Bappebti Terus Kordinasi

AKURAT.CO Bappepti Kemendag terus berkordinasi dengan OJK terkait transisi pengaturan dan pengawasan industri kripto hingga Januari 2025 mendatang. Sebagaimana diketahui, UU PPSK mengamanatkan bahwa mulai Januari 2025, pengaturan dan pengawasan industri OJK akan secara penuh berada di bawah OJK,

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan terkait masa transisi hingga  25 januari 2025 mendatang, saat ini sedang dirumuskan PP sebagai salah satu amanat UU PPSK, yang sedianya disahkan 6 bulan sejak beleid tersebut diundangkan.

Melesetnya tenggat PP tersebut lantaran saat ini pemerintah tengah memfinalisasi draft PP antar Kementerian dan Lembaga atau K/L terkait seperti BI, OJK dan Kemendag. Secara prinsip, masing-masing pimpinan sudah sepakat.

Baca Juga: Dinilai Memberatkan, Pelaku Industri Kripto Minta Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Tarif

"Jadi nanti di dalamnya ada semacam transisi Bappebti dan OJK sama-sama melakukan pengawasan. Tapi tetap kewenangan terkait regulasi sampai Januari 2025 masih di Bappebti. Ini kan kita enggak mungkin tiba-tiba berhenti kebijakannya. Nanti bahaya yang ada teknologi terus berjalan maju tapi regulasi enggak catch up ata mengejar," kata Tirta kepada Akurat.co, Jumat malam (15/12/2023).

Ditambahkan, dalam masa transisi OJK juga membentuk tim atau unit tersendiri terkait pengawasan dan pengaturan kripto sebagai aset keuangan digital melalui kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan OJK, Hasan Fauzi. "Belaiu dan ada timnya juga pak Dino, bisa nanti kordinasi dengan tim kami, paling tidak bisa tetap bersama kami di masa transisi. Atau juga nanti kita saling sharing informasi ke sana," imbuh Tirta.

Di masa transisi, Bappebti juga belum mendengar rencana lanjutan BI terkait peluang aset kripto sebagai mata uang. Memang saat ini di beberapa media sosial dan komunitas, kripto sudah digunakan sebagai alat transaksi atau pembayaran secara terbatas. Misalnya oleh komunitas Rusia di Bali, dan hal ini juga sudah diketahui oleh Kantor Perwakilan BI Bali. 

"Itu sulit dicegah karena ketika mereka bertransaksi ya hanya di lingkungan mereka saja. Tidak menjurus kemudian ke seluruh Indonesia. BI di Bali pun sudah pada tahu juga. Tapi intinya kalau dari BI sampai saat ini pun setiap ada platform yang memfasilitasi kalau misalkan dari kripto ke rupiah dan transaksinya dalam bentuk kripto mereka pasti masih belum," kata Tirta.

Namun peluang aset kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah sangat tergantung kebijakan pemerintah sendiri ke depan. Sebagai contoh, pemerintah El Salvador di Amerika Tengah sana sudah menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran anggaran pemerintah. 

"Mungkin sekarang anggarannya (El Salvador) lagi enak karena BTC harganya sedang rally," ucap Tirta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa