Kasus Suap Impor Ditjen Bea Cukai Tunjukkan Adanya Jejaring Kejahatan Terorganisir

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu tersangka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Kasus ini menjadi alarm keras bagi negara, dan membuka dugaan kuat praktik korupsi sistemik yang telah lama menggerogoti institusi kepabeanan nasional.
Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai perbuatan individual semata. Menurutnya, dugaan permainan antara oknum pejabat Bea Cukai dengan pelaku usaha impor menunjukkan adanya jejaring kejahatan yang terstruktur dan terorganisir.
Baca Juga: KPK: Ada Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Pejabat Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal
"Mustahil praktik meloloskan ribuan kontainer impor, terutama dari China, bisa berjalan tanpa perlindungan dan keterlibatan aparat di dalam sistem. Ini kejahatan serius yang merugikan negara dan menghancurkan pasar dalam negeri," kata Dendi dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/2/2026).
Dia menegaskan, praktik under invoice yang diduga dilakukan—yakni manipulasi nilai impor untuk menekan bea masuk dan pajak—bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga memukul pelaku usaha nasional, khususnya UMKM, yang selama ini berjuang bersaing secara sehat.
Situasi kian memprihatinkan dengan beredarnya informasi bahwa ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai sempat dijaga oleh oknum aparat, bahkan diduga menghalangi upaya penggeledahan oleh penyidik KPK. Insiden tersebut disebut diwarnai adu argumen keras dengan aparat berpakaian sipil yang melarang proses penegakan hukum.
Baca Juga: Emas Batangan Jadi Modus Baru Praktik Suap, Terungkap dalam OTT Pejabat Bea Cukai
"Jika informasi itu benar, ini sudah masuk kategori penghalangan penyidikan. Itu pelanggaran serius yang mencederai supremasi hukum dan wibawa negara. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, siapa pun pelakunya dan setinggi apa pun jabatannya," tegas Dendi.
Atas dasar itu, dia mendesak pemerintah agar memperluas penyelidikan, tidak hanya di lingkungan Bea dan Cukai, tetapi juga menyentuh Direktorat Jenderal Pajak, guna membongkar seluruh rantai kejahatan, aliran dana, serta potensi tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.
"Publik menuntut ketegasan. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan negara dan rakyat, bukan tunduk pada tekanan mafia impor. UMKM harus dilindungi, pasar harus diselamatkan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









