Akurat

KPK Diminta Usut Tuntas Mafia di Kasus Suap PT PML dan Sungai Budi Group

Rizky Dewantara | 11 September 2025, 23:25 WIB
KPK Diminta Usut Tuntas Mafia di Kasus Suap PT PML dan Sungai Budi Group

AKURAT.CO Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Staf Sungai Budi Group terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pengelolaan izin usaha dan proyek perkebunan.

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, meminta kasus tersebut diusur tuntas. Dia khawatir karena ada informasi kongkalikong untuk mengaburkan kasus hingga ada beking oknum KPK.

"Ini menjadi ujian serius bagi independensi KPK. Jika benar ada oknum yang bermain, maka integritas lembaga antirasuah bisa dipertaruhkan," ujar Dendi dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Periksa Kacab Sungai Budi Group, KPK Usut Dugaan Mark Up Bansos Presiden

Kasus tersebut menimbulkan perhatian luas, mengingat Sungai Budi Group dikenal sebagai salah satu konglomerasi besar di sektor pangan dan agribisnis.

Dugaan intervensi internal KPK sendiri menambah kompleksitas kasus, sekaligus memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana mafia korporasi mampu menembus benteng pemberantasan korupsi di Indonesia?

Dendi menegaskan, apabila benar terjadi beking dari oknum penegak hukum, maka diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang lebih kuat.

"KPK tidak boleh hanya diawasi dari dalam. DPR, BPK, maupun lembaga independen masyarakat sipil harus dilibatkan agar kepercayaan publik tidak runtuh," katanya.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait simulasi dugaan ini. Publik pun berharap, agar setiap OTT benar-benar diproses secara transparan tanpa ada ruang untuk intervensi. 

Baca Juga: Kasus CSR BI dan OJK, KPK Periksa Politikus Nasdem Satori Usai Sita 15 Mobil

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Ketiga tersangka adalah Dicky Yuana Rady (DIC), Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan Sungai Budi Group (SBG). 

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang tunai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.