Akurat

Isu PHK 400 Karyawan Mie Sedaap, Kemenperin: Tenaga Outsourcing Bukan Karyawan Tetap

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 26 Februari 2026, 20:39 WIB
Isu PHK 400 Karyawan Mie Sedaap, Kemenperin: Tenaga Outsourcing Bukan Karyawan Tetap
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap di pabrik Mie Sedaap.

Adapun, adanya kabar dirumahkannya 400 karyawan pabrik Mie Sedaap di Gresik  Jawa Timur (Jatim).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada industri terkait. 

Baca Juga: Produsen Mie Sedaap Bantah Isu PHK 400 Karyawan

Berdasarkan penjelasan manajemen, peningkatan produksi sebelumnya dilakukan untuk memenuhi lonjakan permintaan menjelang hari besar keagamaan.

“Dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing, bukan tenaga kerja permanen,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, pola tersebut lazim terjadi di industri yang menghadapi permintaan musiman. Saat permintaan mencapai puncak, perusahaan menambah tenaga kerja sementara untuk mendukung kapasitas produksi.

Namun setelah periode puncak terlewati dan produksi mulai menurun, perusahaan akan mengurangi tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya direkrut.

“Produksinya sudah melampaui puncaknya dan sekarang mulai mengalami menurunkan produksinya. Nah seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcingnya,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, praktik tersebut umum terjadi di sektor padat karya. Ia mencontohkan industri tembakau yang memiliki siklus panen musiman. 

Pada masa panen, perusahaan biasanya merekrut lebih banyak pekerja. Setelah proses produksi selesai, tenaga kerja tambahan tersebut tidak lagi diperpanjang kontraknya.

Dirinya pun menegaskan, para pekerja tersebut memang direkrut melalui skema kontrak atau outsourcing sejak awal, sehingga mekanisme pengakhiran kerja telah diatur dalam perjanjian kerja.

“Itu memang kontrak, outsourcing, bukan tenaga kerja tetap,” tutur Febri.

Diberitakan sebelumnya, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru mengatakan bahwa kegiatan operasional perusahaan sampai saat ini berjalan normal sesuai perencanaan produksi.

Terkait isu yang beredar, Peter menegaskan bahhwa sampai saat ini tidak ada PHK dan dirumahkannya karyawan.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter kepada Akurat.co, Selasa (24/2/2026).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.