KPK Tahan Lima Kontraktor Penyuap Bupati Situbondo, Uang Ijon Proyek Capai Rp4,2 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Kelima tersangka tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi (KS), dan bawahannya, untuk memenangkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo.
"Penahanan dilakukan terhadap lima tersangka selaku pihak pemberi, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Adapun kelima tersangka tersebut ialah Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian (Direktur CV Karunia), Tjahjono Gunawan (Pemilik CV Citra Bangun Persada), Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan As'al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara).
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Eko Prionggo Jati.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. Dalam konstruksi perkara, Karna dan Eko diduga mengatur pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPP dengan meminta 'uang investasi' atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada para rekanan.
Eko juga meminta komitmen fee 7,5 persen atas pengkondisian tersebut. "Sebagai imbalan atas kemenangan dalam pengadaan proyek, Karna dan Eko menerima uang total sekitar Rp4,21 miliar dari para tersangka pemberi," ungkapnya.
Adapun rinciannya, Rp780,9 juta dari Roespandi, Rp1,6 miliar dari Tjahjono Gunawan, Rp1,33 miliar dari Adit Ardian, serta Rp500 juta dari Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda.
Baca Juga: KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
Asep menegaskan, penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
"Ironis, di tengah keterbatasan fiskal Situbondo, dana yang seharusnya memulihkan ekonomi justru dijadikan alat memperkaya diri. Kami berharap perkara ini menjadi momentum perbaikan tata kelola daerah agar lebih berpihak pada masyarakat," jelas Asep.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









