Akurat

KPK Periksa Komisaris Inhutani V Terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Siti Nur Azzura | 9 Oktober 2025, 14:55 WIB
KPK Periksa Komisaris Inhutani V Terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sungai Budi Grup dan anak usahanya, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), kepada PT Inhutani V terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Mantan Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Raffles, penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Kamsiya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: KPK Panggil Wahyu Kuncoro Terkait Dugaan Suap Kawasan Hutan Inhutani V

Sebelumnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025, Raffles sempat ikut diamankan tim Satgas KPK. Namun dia diperbolehkan pulang lantaran tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ketiganya, yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro pada Selasa (7/10/2025). Wahyu, yang kini menjabat Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai di Kementerian BUMN, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun KPK belum menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan maupun keterkaitan Wahyu dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa uang senilai Rp2,4 miliar serta dua unit mobil.

Dugaan suap itu terkait upaya PT Paramitra Mulia Langgeng, memperpanjang kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung bersama PT Inhutani V. Padahal, perusahaan tersebut disebut masih memiliki tunggakan kewajiban bernilai miliaran rupiah kepada Inhutani V.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Djunaidi, selaku Direktur PT PML, diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V.

Baca Juga: Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Dalami Kasus Tambang Ilegal dan Penertiban Kawasan Hutan

KPK mengungkapkan dua peristiwa dugaan suap. Pertama, pada Agustus 2024, Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi. Kedua, dalam pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025, Dicky disebut meminta mobil baru kepada Djunaidi.

Permintaan itu dipenuhi pada Agustus 2025 melalui staf Djunaidi, Aditya, yang mengurus pembelian mobil senilai Rp2,3 miliar serta menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.

KPK menduga, suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodasi kepentingan bisnis PT PML.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S