Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Mantan Ketua LKPP: Masih Terjadi Kemahalan Harga di E-Katalog

AKURAT.CO Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, menyatakan bahwa masih bisa terjadi kemahalan harga laptop Chromebook dalam e-katalog. Meskipun telah dipilih harga terbaik.
Dikarenakan adanya prosedur penetapan harga oleh para prinsipal dan pihak pemilik barang, dalam hal ini Kemendikbudristek, yang harus kontrol melalui kajian survei pasar dan pembentukan harga lainnya.
Pernyataan tersebut dikatakan Roni ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
"Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya," kata Roni dalam sidang.
"Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan," tambahnya.
Roni menyebut bahwa LKPP tidak bisa mengatur harga laptop Chromebook di e-katalog yang diambil dari suggested retail price (SRP) prinsipal. Karena harga tersebut merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.
"LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami," jelasnya.
Menurut Roni, dalam penentuan dan penampilan harga di e-katalog telah melalui sejumlah proses.
"Pada saat pra katalog maka pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar," katanya.
Roni menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan pada e-katalog.
Karena pembelian dalam jumlah yang banyak, pihak PPK pun disarankan untuk melakukan negosiasi. Terlebih, harga yang tertera merupakan satuan tertinggi.
"Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang pada Senin (9/2/2026), mengklaim bahwa LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook.
Klaim itu berdasarkan kesaksian mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, yang saat itu memastikan bahwa harga di SRP tak boleh lebih tinggi dari harga pasar.
"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," jelas Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Nadiem, LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP.
"Jadi itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Secara hukum telah diikuti prosesnya. Itu artinya apa? Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga," kata Nadiem.
Baca Juga: Kantongi Bukti Audit BPKP, Nadiem Makarim Sah Dijebloskan ke Penjara karena Ada Kerugian Negara
Sehingga dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop Chromebook tidak ada, bahkan tidak valid.
"Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak LKPP sebagai saksi telah memberikan kesaksian bahwa mereka yang melakukan seleksi vendor dan menjamin harga SRP tidak mungkin di atas harga pasar.
"Artinya, prosedurnya sudah dilalui untuk memastikan tidak ada kemahalan harga. Apapun produk dalam e-katalog yang dibeli, secara regulasi artinya tidak kemahalan harga," ujar Nadiem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









