Tak Ada Usulan Revisi UU KPK di DPR, Cucun Ahmad: Tetap Konsisten dengan UU yang Ada

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi adanya wacana revisi UU KPK agar kembali ke ketentuan lama. Dia menegaskan hingga saat ini, tidak ada usulan di DPR untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya.
"Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga ya. Jadi tetap kita konsisten bahwa undang-undang yang sudah jalan biarkan jalan," kata Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dia menegaskan, setiap perubahan undang-undang, termasuk UU KPK, memiliki mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. DPR dipastikan tetap menjalankan fungsi legislasi sesuai prosedur, dan tidak ada pembahasan khusus terkait pengembalian UU KPK ke versi lama.
Baca Juga: KPK Tidak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour
"Kalau misalkan ada usul dari DPR atau dari pemerintah terkait undang apa pun, bukan hanya Undang-Undang KPK ya, itu pasti ada mekanismenya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Dia menyebut, revisi UU KPK pada 2019 yang dinilai melemahkan KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai presiden. Dia juga menegaskan tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK tersebut rampung.
"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









