KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebanyak tiga korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita menerima gratifikasi yang bersumber dari fee produksi batu bara.
Dalami Aliran Fee Produksi
Sehari sebelumnya, Rabu (18/2), penyidik memeriksa sejumlah pihak, yakni Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.
Baca Juga: IPR: Sjafrie Sjamsoeddin Berpeluang Kuat Masuk Kandidat Capres 2029
Pemeriksaan difokuskan pada pengoperasian dan produksi tambang, serta dugaan pembagian fee produksi yang mengalir kepada Rita Widyasari.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” jelas Budi.
Pintu Masuk TPPU
KPK sebelumnya mengusut dugaan penerimaan uang per metrik ton batu bara dalam setiap aktivitas eksplorasi tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita Widyasari sendiri telah lebih dulu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 dalam perkara gratifikasi dan suap perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







