Akurat

Minta KPK Mengusut, GMBI Soroti Kenaikan Kekayaan Sekjen Kemenperin dalam LHKPN

Wahyu SK | 24 Februari 2026, 21:40 WIB
Minta KPK Mengusut, GMBI Soroti Kenaikan Kekayaan Sekjen Kemenperin dalam LHKPN


AKURAT.CO Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Suseno Agung Cahyanto, menjadi sorotan publik belakangan ini.

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pernah melayangkan surat, kepada Menteri Sekretaris Negara, terkait dugaan kejanggalan dalam pertumbuhan kekayaan Sekjen Kemenperin.

Surat Nomor 041/DPD/LSM-GMBI/MJL/XI/2024 itu kemudian beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.

GMBI menyebut terdapat lonjakan harta yang tidak wajar dalam laporan harta kekayaan Sekjen Kemenperin, Eko Suseno Agung Cahyanto, dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan GMBI, pada periode 2018 ke 2019 terjadi kenaikan harta sebesar 47 persen atau Rp2.066.460.412.

Nilai kekayaan Eko disebut meningkat dari Rp4.383.400.860 menjadi Rp6.449.861.272 hanya dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Duga Ada Aset Tak Masuk LHKPN, KPK Telusuri Penghasilan Ridwan Kamil Saat Jadi Gubernur

Kenaikan signifikan kembali terlihat pada LHKPN tahun 2021 dengan penambahan aset sebesar Rp1.739.309.450 atau sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya.

Secara rata-rata, sejak 2020 hingga 2023, kekayaan Eko disebut bertambah sekitar Rp950.584.982 per tahun atau naik sekitar 13 persen secara year on year.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan, dari manakah Bapak Eko Cahyanto mendapatkan pundi-pundi uang sebesar itu," tulis GMBI dalam suratnya, dikutip Selasa (24/2/2026).

GMBI menilai angka tersebut janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat ASN Eselon I berpangkat IV/D.

Secara umum, gaji dan tunjangan pejabat pada level tersebut berkisar Rp35 juta per bulan atau sekitar Rp420 juta per tahun. Dengan angka tersebut, kenaikan harta hampir Rp1 miliar per tahun dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci.

Tak ayal, atas adanya temuan kejanggalan ini, GMBI bersurat ke Menteri Sekretaris Negara. GMBI juga melaporkan Eko ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026.

Baca Juga: LHKPN Menpar Widiyanti Putri Tembus Rp5,4 Triliun, Berikut Rinciannya!

Masyarakat pun menanti klarifikasi dari pihak terkait. Termasuk hasil tindak lanjut dari KPK atas laporan yang telah disampaikan.

GMBI menekankan bahwa transparansi dan keterbukaan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK