Akurat

Kantongi Bukti Audit BPKP, Nadiem Makarim Sah Dijebloskan ke Penjara karena Ada Kerugian Negara

Wahyu SK | 6 Februari 2026, 17:49 WIB
Kantongi Bukti Audit BPKP, Nadiem Makarim Sah Dijebloskan ke Penjara karena Ada Kerugian Negara

AKURAT.CO Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Ahli keuangan negara, Eko Sambodo, menjelaskan, laporan hasil penghitungan kerugian negara yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional bagi Kejagung untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Ya bisa. Jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Eko, hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada Pasal 1 Ayat 22 dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

Dari aturan tersebut, nampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, hasil audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim dalam Korupsi Pengadaan Chromebook

Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun, serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Jaksa dalam menyusun tuntutan.

Sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.

Eko menyebut bahwa meskipun aparat penegak hukum tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen yang memiliki bobot tinggi di persidangan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, di mana empat di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sementara, satu nama lainnya yakni Jurist Tan masih dalam perburuan intensif Kejagung dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa, Nadiem Makarim disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.

Jaksa menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai.

Baca Juga: Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Lewat Investasi Google di GoTo

Atas perbuatannya, para terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK