Jaksa Tidak Dapat Buktikan Dakwaan terhadap Kerry Adrianto Riza di Kasus BBM Oplosan

AKURAT.CO Kuasa hukum Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, memastikan bahwa tidak terdapat satu pun dakwaan yang menyebut adanya pengoplosan BBM dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Penegasan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Kerry Riza dan dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan sejauh ini.
"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu," kata Hamdan Zoelva, di sela sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025) kemarin.
Baca Juga: Beras Oplosan: Dari Sania hingga Jelita, Merek-merek yang Terbukti Curang
Padahal, isu pengoplosan BBM kerap didengungkan Kejaksaan Agung sebelum perkara bergulir di persidangan. Isu itu menjadi sorotan masyarakat lantaran menyangkut kehidupan sehari-hari.
Apalagi, Kejagung menyebut kasus itu merugikan negara Rp968 triliun atau hampir Rp1 kuadriliun. Namun, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM.
"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejahatan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-jaksi ini, itu sama sekali tidak ada," jelas Hamdan Zoelva.
Dalam surat dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa hal yang lain. Kerry, Gading dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik PT JMN.
Hamdan Zoelva menyebut hingga persidangan saat ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan tersebut.
"Nah sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," katanya.
Tim penasihat hukum Kerry Riza meyakini rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa.
Menurut Hamdan Zoelva, kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.
"Bukan karena bela apa-apa tetapi saya tahu. Ini bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki yakin yang sangat kuat bahwa mereka benar," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









