Akurat

Kuasa Hukum: 38 Saksi Jaksa Tak Sebut Kerry Adrianto Riza Bersalah di Sidang Tipikor

Herry Supriyatna | 14 Januari 2026, 15:39 WIB
Kuasa Hukum: 38 Saksi Jaksa Tak Sebut Kerry Adrianto Riza Bersalah di Sidang Tipikor

AKURAT.CO Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum menyatakan, hingga persidangan ke-14 yang telah menghadirkan 38 orang saksi, tidak satu pun saksi yang menyebut Kerry Adrianto Riza bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kerry Adrianto Riza, yang juga dikenal sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, hadir langsung dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Meski tidak memberikan pernyataan langsung kepada awak media, Kerry menyampaikan pandangannya melalui surat tulisan tangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Heru Widodo, di ruang sidang.

“Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dari seluruh persidangan tersebut, 38 saksi telah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa saya melanggar hukum seperti yang tertuang dalam dakwaan,” ujar Heru membacakan pernyataan Kerry.

Dalam surat tersebut, Kerry mengajak masyarakat untuk menilai perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan, bukan informasi yang menurutnya bersifat fitnah.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Nataru, InJourney Siagakan 37 Bandara

Ia juga mengajak publik untuk mengikuti proses persidangan secara langsung melalui kanal YouTube tim kuasa hukumnya dengan akun @Tim Penasehat Hukum Kerry Gading Dimas.

“Mari kita membentuk sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas,” tulis Kerry.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M. Zein. Ia menegaskan bahwa hingga sidang ke-14, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan kliennya bersalah.

Patra juga menyinggung keterangan jaksa terkait sewa tangki yang disebut dapat menjadi milik Pertamina setelah masa sewa berakhir.

Menurutnya, setelah ditelusuri lebih dalam, tidak terdapat fakta adanya sewa tangki oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak perusahaan Pertamina, yang kemudian menjadi milik Pertamina setelah masa sewa berakhir.

“Apa yang disampaikan pada dasarnya hanya opini. Tidak boleh seseorang dihukum karena opini, asumsi dalam dakwaan, atau dakwaan yang bersifat imajinatif,” ujar Patra.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.