KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Saksi yang dipanggil berinisial AA, berstatus sebagai karyawan swasta. Berdasarkan penelusuran, saksi tersebut diketahui bernama Anjas Asmara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun peran saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sebelumnya, KPK memastikan pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 masih berlangsung, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahayanto, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan prinsip kehati-hatian hukum.
“Penanganannya memang agak lambat, tetapi harus pasti. Jangan cepat namun kemudian keliru. Ini juga menyangkut asas hak asasi manusia,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Sambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Sarinah Targetkan 300 Ribu Pengunjung
Menurut Fitroh, KPK saat ini berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Karena pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3, maka penghitungan kerugian negara menjadi syarat,” tegasnya.
Dalam proses pendalaman perkara, KPK juga menggandeng BPK untuk melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi guna meninjau fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembagian tambahan 20.000 kuota haji.
“Penyidik bersama BPK melakukan peninjauan langsung fasilitas-fasilitas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi,” ujar Budi.
Hasil peninjauan tersebut, lanjut Budi, telah dikonfirmasi kepada sejumlah saksi, termasuk saat pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Masih dilakukan analisis atas seluruh hasil pemeriksaan. Kami menunggu laporan final dari BPK,” katanya.
Yaqut diketahui menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi selama sekitar 8,5 jam, sejak pukul 11.42 WIB hingga 20.12 WIB. Namun, ia enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan.
“Nanti tolong ditanyakan ke penyidik,” ujar Yaqut singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum guna memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mensyaratkan adanya kerugian negara.
Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Baca Juga: BTN Jadi Penyalur KPR Sejahtera FLPP Terbesar di 2025
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring penghitungan lanjutan oleh BPK.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Namun, pembagiannya diduga bermasalah karena dilakukan secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









