KPK Geledah Kantor Kejari HSU hingga Rumah Kajari, Dokumen dan Mobil Disita

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Rabu (24/12/2025).
Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas serta rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri HSU nonaktif, Albertinus P. Napitupulu.
Dari rangkaian upaya paksa tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan pemotongan anggaran yang melibatkan Albertinus bersama pihak-pihak lain terhadap sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten HSU.
“Benar, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni rumah dinas Kajari, Kantor Kejari HSU, serta rumah pribadi Kajari di Jakarta Timur. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan pemotongan anggaran,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux berwarna hitam.
Mobil tersebut ditemukan di rumah dinas Kajari HSU dan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Toli-Toli.
“Penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Toli-Toli,” kata Budi.
Seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan penyidikan. KPK menegaskan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Baca Juga: NOC Indonesia Dorong SEA Games Diikuti Negara Non-ASEAN, Cabang Olahraga Lokal Bakal Dikurangi
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, penyidik menemukan konstruksi perkara yang menunjukkan para tersangka tidak hanya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah SKPD di Kabupaten HSU, tetapi juga melakukan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.
“Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap SKPD serta pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui SPPD fiktif yang dicairkan melalui bendahara. Atas perbuatan tersebut, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf f,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU nonaktif Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari HSU nonaktif Tri Taruna Fariadi.
Albertinus diduga menerima uang hasil pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten HSU. Ia juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.
Sepanjang November hingga Desember 2025, KPK menduga Albertinus menerima dana sebesar Rp804 juta. Selain itu, ia diduga menerima tambahan dana Rp450 juta serta memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp257 juta.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025. Adapun Tri Taruna Fariadi diduga menerima dana hingga Rp1,07 miliar.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










