Akurat

Penjelasan Direktur JMN Soal Izin Usaha Migas dalam Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

Wahyu SK | 3 Desember 2025, 11:44 WIB
Penjelasan Direktur JMN Soal Izin Usaha Migas dalam Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

AKURAT.CO Direktur Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Aryo Wicaksono, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender penyewaan kapal oleh PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Aryo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025) kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa menyoroti proses tender yang dijalani JMN karena tidak memenuhi sejumlah dokumen.

Aryo mengakui pada saat itu JMN memang belum mengantongi kelengkapan administrasi, termasuk surat izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE hingga Pertamina Safety Approval.

"Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya," ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa.

Baca Juga: Kerry Adrianto Riza Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Padahal Penyewaan Terminal BBM Bermanfaat bagi Pertamina

Ia menjelaskan keikutsertaan JMN dalam tender lebih sebagai bentuk latihan tim untuk memahami alur dan kekurangan administrasi perusahaan.

"Kami sudah sangat memahami dokumen kami belum lengkap. Ini boleh dibilang sebagai bentuk pelatihan kami untuk tim," kata Aryo.

Namun, Aryo menekankan setelah JMN ditetapkan sebagai pemenang tender, Pertamina memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan.

Dalam kontrak resmi, JMN diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas.

"Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Direktur Pertamina Ngaku Hanya Menduga Terkait Adanya Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

Jaksa juga menyinggung penawaran JMN yang memasukkan masa charter selama empat tahun, padahal dokumen BITB menetapkan periode sewa hanya enam bulan plus opsi 3-3 bulan.

Aryo menyebut tidak ada alasan khusus terkait hal tersebut dan menegaskan bahwa JMN pada saat itu masih dalam tahap belajar menyusun dokumen tender.

Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum ultimate beneficial owner JMN, Kerry Adrianto Riza, menyebut dakwaan yang menuding JMN tidak memiliki izin usaha migas telah terbantahkan dalam persidangan.

Ia menjelaskan ketentuan izin usaha migas baru mulai berlaku per 1 Januari 2023. Untuk itu, banyak pemilik kapal, termasuk JMN, masih dalam proses penyesuaian saat mengikuti tender.

"Karena aturan baru, pihak-pihak pemilik kapal masih dalam proses. Maka keluarlah memo dari PT PIS yang menyatakan boleh memenuhi surat izinnya maksimal dua bulan setelah penetapan pemenang," ujar Patra.

Baca Juga: Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dia menambahkan, relaksasi tersebut diberikan untuk memastikan operasional pengadaan gas nasional tetap berjalan. Ia menyebut tanpa fleksibilitas ini, pengangkutan gas dari Afrika dan Amerika yang menjadi bahan baku LPG berpotensi terhenti.

"Kalau enggak ada itu, bayangkan gas yang harus diambil dari Afrika atau Amerika enggak bisa diambil karena enggak ada kapal," ucap Patra.

Dalam kesempatan itu, Patra juga menekankan dakwaan jaksa yang menyoroti fasilitas kredit JMN di Bank Mandiri. Dia menegaskan tidak ada pelanggaran maupun kerugian pihak bank.

Menurutnya, pemberian kredit tidak bergantung pada keberadaan kontrak sewa kapal semata, melainkan pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban pokok dan bunga. Ia menyebut seluruh fasilitas kredit dijamin dengan kolateral termasuk hipotek atas tiga kapal.

Untuk itu, Patra meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

Dia berharap majelis hakim memvonis bebas Kerry bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.

"Semoga Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading bisa bebas," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK