Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo, Jamin Tidak Ada Pembiaran

AKURAT.CO Direktorat Reskrimum Polda Riau menangani laporan dugaan perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik karena menyasar fasilitas Balai TNTN yang digunakan untuk pengamanan kawasan konservasi.
Laporan resmi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang. Tercatat dengan Nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.
Baca Juga: Polda Riau Gelar Workshop Green Policing untuk Ratusan Ketua OSIS dan Penanaman 21 Ribu Pohon
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan menegaskan penyidik langsung bergerak menangani kasus itu.
"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Lulusan Akpol 1998 itu menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat (21/11/2025) pagi ketika pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN berada di Poskotis.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Sejumlah orang yang diduga dipimpin oleh inisial JS mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Karena anggota satgas menolak dan tetap berada di lokasi sesuai surat perintah tugas, jumlah massa semakin bertambah dan situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan.
Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi di Poskotis Kenayang tetapi berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Massa kembali melakukan perusakan terhadap portal, plang dan gapura. Kemudian mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan pengrusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti TNTN, merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses tegas.
Baca Juga: Polda Riau Gerebek Perdagangan Sisik Trenggiling 30 Kg, Ungkap Jaringan Pemburu Satwa Liar
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan.
Penyidik juga mendalami motif, pola massa serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.
"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," demikian Kombes Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








