Akurat

Kejagung Terima Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran

Wahyu SK | 18 November 2025, 20:59 WIB
Kejagung Terima Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran

AKURAT.CO LSM Saung Aspirasi Sararea (Sarasa) Institute melaporkan dugaan korupsi lintas sektor yang terjadi di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, periode 2019-2024.

Dalam laporannya, Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menjelaskan bahwasannya terdapat banyak dugaan tipikor di Kabupaten Pangandaran yang terjadi di era bupati sebelumnya yakni Jeje Wiradinata.

Adapun, dugaan tipikor tersebut mulai dari tata kelola keuangan daerah hingga pengelolaan lingkungan hidup serta pertanahan.

Baca Juga: KPK Bersama Kejagung Saling Limpahkan Kasus Google dan Petral

Tedi mengatakan, laporan ini merupakan hasil studi kajian independen disertai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa Kabupaten Pangandaran menyandang predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut yakni 2022-2024.

"Dengan laporan ini kita harapkan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti. Karena dari hasil BPK RI sudah jelas adanya bahwa pemkab pangandaran di era bupati sebelumnya memperoleh predikat WDP yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Tersangka Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan, laporan tersebut saat ini tengah dikaji oleh Tim Jaksa Bidang Pidana Khusus terkait data-data yang telah diterima untuk sebelum beralih ke tahap berikutnya atau penyelidikan.

"Iya benar, laporan ini sudah masuk ke bidang Pidsus dan saat ini masih dikaji oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung sebelum dilakukan penyelidikan," ujar Kapuspenkum.

Baca Juga: Pemerintah Libatkan KPK dan Kejagung Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK