DPR Tetapkan Prolegnas 2026, Tambahkan 23 RUU Baru Termasuk Perampasan Aset dan Transportasi Online

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sekaligus menetapkan Prolegnas 2026.
Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dalam rapat, Baleg memutuskan penambahan 23 RUU baru untuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029, menggantikan sejumlah RUU yang telah diundangkan atau ditarik.
Beberapa di antaranya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Lepas (Gig Economy), dan RUU Satu Data Indonesia. Sementara itu, satu RUU dikeluarkan, yakni RUU Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana.
Dari pemerintah, terdapat tambahan 5 usulan RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Jaminan Benda Bergerak.
Dengan demikian, total usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025 mencapai 13 RUU.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Omar Sharief Hiariej, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Ingatkan Pemerintah: Penarikan Anggaran Harus Sesuai Aturan
Ia menyebut istilah yang lazim dalam literatur hukum internasional adalah asset recovery atau pemulihan aset, sehingga perlu kajian mendalam dalam menentukan istilah yang tepat.
Dari sisi politik, seluruh fraksi DPR menyatakan dukungan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 sebagai inisiatif DPR.
Hasil rapat menyepakati sejumlah keputusan:
-
Menambahkan 23 RUU baru dan menghapus 1 RUU dalam Prolegnas 2025–2029. Total kini menjadi 198 RUU ditambah 5 daftar kumulatif terbuka.
-
Menambahkan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), sehingga total menjadi 52 RUU prioritas plus 5 kumulatif terbuka.
-
Menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri dari 44 luncuran 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, dan 1 usulan baru DPD, ditambah 5 daftar kumulatif terbuka.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilakukan paling lambat Januari 2026.
Evaluasi ini bertujuan menilai kinerja legislasi 2025 dan menentukan apakah RUU yang belum rampung akan dilanjutkan atau diganti.
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Wajib Terlibat dalam Perlindungan Saksi dan Korban
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










