Pakar Nilai Putusan Pansel DK LPS Melanggar Hukum, Berpotensi Ganggu Independensi Lembaga

AKURAT.CO Proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuai sorotan publik.
Hal itu karena proses yang dilaksanakan oleh panitia seleksi calon Ketua dan Anggota DK LPS yang dipimpin Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dinilai cacat hukum.
Pelanggaran hukum dari proses seleksi di pansel antara lain adanya calon yang mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS yakni Dwityapoetra Soeyasa Besar. Dia mengaku mendaftar sebagai calon anggota, tetapi oleh pansel malah dimasukkan sebagai calon Ketua Dewan Komisioner LPS.
Pansel juga dinilai melanggar karena meloloskan dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan Komisioner LPS yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai eksekutif di perusahaan jasa keuangan, saat mengikuti pendaftaran dan seleksi.
Baca Juga: Fundamental Ekonomi Indonesia Sangat Baik, LPS : Kini Saat yang Tepat Beli Saham
Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, menilai keputusan pansel yang cacat hukum itu sangat berbahaya karena bisa menjebak Presiden ikut melanggar hukum.
"Ini menjerumuskan Presiden jika hasil seleksi di Istana tetap meloloskan nama-nama yang bermasalah itu ke DPR," katanya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Maruf menilai nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan karena tim di pansel sendiri berasal dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional yang terafiliasi kelompok-kelompok tertentu yang mencoba mengangkangi sektor keuangan.
"Kalau dulu ada mafia Barkeley, sekarang ada gang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang diduga berupaya menguasai sektor keuangan," bebernya.
Baca Juga: Teguh Supangkat, si Analis Keuangan yang Siap Menduduki Kursi Wakil Ketua DK LPS
Hal itulah, kata Maruf, yang membuat pansel sulit independen. Padahal, mereka juga yang membuat aturan tetapi di saat bersamaan mereka melanggar aturan yang telah dibuat.
"Jadi, bagaimana negara mau maju seperti cita-cita Presiden kalau kita tidak bisa mewariskan hal-hal positif ke generasi muda," katanya.
Oleh sebab itu, Maruf meminta agar para calon yang telah dinyatakan lulus oleh pansel dan akan diajukan ke Presiden segera mengundurkan diri dari jabatan eksekutif yang masih mereka emban saat ini atau mundur dari proses seleksi.
Lebih lanjut, dia menerangkan, keberadaan calon anggota yang masih aktif di lembaga perbankan maupun asuransi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terutama ketentuan yang tidak diubah dalam UU P2SK.
"Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan Undang-Undang LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada," ujar Maruf.
Dia merujuk pada Pasal 66 Ayat 2 UU Nomor 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain. Kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.
Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan pengumuman Pansel DK LPS, dua dari tiga nama calon anggota yang dinyatakan lulus untuk posisi Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank periode 2025-2030 masih aktif di perusahaan keuangan, yaitu Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk) dan Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk).
Satu calon lainnya yaitu Teguh Supangkat saat ini menjabat Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK.
Sedangkan, kandidat yang tadinya mendaftar sebagai calon anggota dan oleh pansel diusulkan jadi calon Ketua Dewan Komisioner LPS adalah Dwityapoetra Soeyasa Besar yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS.
Sebelum bergabung di LPS, Dwityapoetra lama meniti karier di Bank Indonesia.
Calon lainnya adalah Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Iman Nuril, yang merupakan jebolan STAN itu, juga pernah lama berkarier di LPS saat lembaga tersebut masih dipimpin Fauzi Ichsan.
Terakhir, Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
Purbaya teknokrat ekonomi yang merupakan alumni Teknik Elektro ITB, meraih gelar Master of Science (MSc) dan gelar doktor di bidang ilmu ekonomi dari Purdue University, Indiana, sudah memiliki segudang pengalaman dan reputasi dalam perekonomian nasional.
Selain pernah memimpin Danareksa, dia juga pernah jadi deputi di KSP, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marvest.
Baca Juga: Misbakhun Sebut Pembentukan Badan Supervisi LPS Sesuai UU P2SK
Harus Jaga Independensi
Maruf juga menekankan, selain calon harus memenuhi syarat hukum, penting juga menjaga independensi LPS. Terlebih karena unsur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sudah memiliki keterwakilan melalui pejabat ex officio dalam struktur DK LPS.
"Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain dan tetap menjadi institusi yang kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.
Maruf pun mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi dan profesionalisme dalam pemilihan calon Ketua dan Anggota DK LPS agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
"Figur yang dicari untuk posisi ini tidak hanya harus profesional dalam bidang keuangan dan investasi, tetapi juga harus memiliki integritas serta sikap merdeka, tidak tunduk pada kepentingan-kepentingan di luar mandat lembaga," jelasnya.
Maruf mengingatkan bahwa banyak persoalan yang menimpa pejabat publik berakar dari proses seleksi yang tidak alami, bahkan cenderung transaksional. Karena itu, dia berharap pemilihan Ketua dan Anggota DK LPS kali ini betul-betul bersih dan berlandaskan pada amanah undang-undang.
"Semoga pimpinan LPS tetap menjaga lembaga ini seperti saat ini, yaitu sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang," tutupnya.
Terpisah, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma, menambahkan, pejabat pelaksana pelayanan publik memang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Hal itu karena berpotensi terjadi konflik kepentingan. Sebab, di satu sisi sebagai regulator yang melakukan pengawasan, di sisi lain menjadi pelaku industri.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Jamin Tabungan Nasabah
Sebab itu, kalau calon tertentu dari pelaku industri berminat menduduki jabatan di lembaga pengatur (regulator) sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu. Apalagi, sudah ada undang-undang yang mengatur mekanismenya.
Wasiaturrahma juga sepakat kalau proses seleksi yang melanggar hukum tetap dilanjutkan, maka hasilnya akan cacat hukum dan berdampak tidak baik pada kinerja lembaga dan perekonomian secara umum.
"Apalagi, kalau proses seleksi (DK LPS) itu melanggar hukum dengan maksud menempatkan figur-figur yang ditunggangi kepentingan-kepentingan terselubung," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








