Akurat Logo

Misbakhun Sebut Pembentukan Badan Supervisi LPS Sesuai UU P2SK

Aris Rismawan | 22 November 2023, 14:44 WIB
Misbakhun Sebut Pembentukan Badan Supervisi LPS Sesuai UU P2SK

 

 

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembentukan badan supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Lebih merinci, Misbakhun menjelaskan, Badan Supervisi LPS berfungsi untuk membantu  DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu dalam LPS.

“Pengawasan tersebut untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS,” kata Misbakhun yang dikutip dari akun resmi X @MMisbakhun, Rabu (22/11/2023). 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, orang-orang yang direkrut berasal dari kalangan profesional dan bukan dari pihak internal atau yang memiliki hubungan dengan LPS.

Baca Juga: Beri Ruang Anak Muda Papua Untuk Berkreasi, Ganjar Tegaskan Pentingnya Creativ Hub

“Orang-orang yang direkrut profesional, untuk bertugas mengawasi LPS dan melaporkan evaluasi kinerja LPS kepada DPR. Selain itu, orang-orangnya harus memiliki pengalaman di perbankan, pasar modal, peransuransian, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi dan hukum,” ucap Misbakhun.

Adapun, ketentuan tersebut dilaksanakan setelah DPR membentuk badan supervisi LPS yang segala sesuatunya juga harus dilaporkan oleh DPR. 

Selanjutnya, kata dia, pembentukan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendalami aktivitas dari kinerja pengawasan yang dilakukan LPS kepada lembaga keuangan perbankan.

Adapun selama pelaksanaan tugas badan supervisi, dalam UU P2SK menyebutkan bahwa anggaran operasionalnya bersumber dari anggaran operasional LPS sendiri.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.