Akurat

Dukung Penguatan Sistem Keuangan, Misbakhun Soroti Revisi UU P2SK

Andi Syafriadi | 4 Desember 2025, 07:30 WIB
Dukung Penguatan Sistem Keuangan, Misbakhun Soroti Revisi UU P2SK

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan apresiasi terbuka kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa atas kinerja Kementerian Keuangan dalam memperkuat tata kelola sistem keuangan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Financial Forum 2025 yang digelar CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Forum itu menjadi ruang diskusi strategis bagi regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri untuk menelaah langkah penguatan sistem keuangan dan memastikan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berjalan optimal.

"Kepemimpinan Purbaya membawa harapan baru bagi upaya penguatan sektor keuangan Indonesia yang tengah menghadapi berbagai tantangan struktural," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu Maksimalkan Mandat SMV untuk Stabilitas Fiskal Daerah

Misbakhun juga menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi terkait UU P2SK. Ia menegaskan bahwa revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 bukan hanya kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus menyesuaikan dinamika sektor keuangan yang terus berkembang cepat.

Misbakhun mengungkapkan dua alasan utama di balik rencana amendemen UU P2SK.

"Pertama, adanya kajian yudisial terkait kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai memerlukan penegasan melalui regulasi. Kedua, perlunya evaluasi terhadap kewenangan penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar sejalan dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang lebih kuat," jelasnya.

Menurut Misbakhun, revisi ini penting untuk memastikan seluruh lembaga otoritas memiliki ruang gerak yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan.

Baca Juga: Dividen BUMN Dipindah, Kemenkeu Andalkan Layanan K/L dan BLU Dongkrak PNBP

Dirinya menilai bahwa penguatan regulasi dapat memperkuat ketahanan sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Dalam paparannya, Misbakhun juga merinci tiga aspek penguatan yang diharapkan muncul dari proses revisi UU P2SK.

Pertama, Bank Indonesia (BI) diharapkan memiliki landasan yang lebih kokoh untuk mendorong perekonomian tanpa mengurangi independensinya sebagai bank sentral. Menurutnya, keseimbangan antara stabilitas dan stimulus harus terus dijaga.

Kedua, penguatan terhadap OJK dianggap krusial mengingat semakin luasnya kompleksitas industri keuangan, termasuk perkembangan aset kripto.

Misbakhun menilai OJK perlu didukung mandat yang lebih kuat untuk menghadirkan regulasi dan pengawasan yang responsif terhadap inovasi digital namun tetap melindungi masyarakat.

Ketiga, LPS juga menjadi fokus penyempurnaan aturan. Revisi UU P2SK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai anggaran operasional lembaga tersebut serta memperluas cakupan perannya, termasuk rencana penguatan skema penjaminan polis asuransi yang tengah dibahas pemerintah bersama otoritas terkait.

Misbakhun menambahkan, seluruh upaya penguatan lembaga otoritas harus berjalan dengan koordinasi lintas lembaga yang solid.

"Pemerintah, BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan perlu bergerak selaras untuk menghadapi potensi risiko global yang dapat mengganggu stabilitas keuangan domestik," ujarnya.

Dalam konteks tersebut, ia menilai peran Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sangat strategis. Kepemimpinan Purbaya disebutnya mampu menghadirkan koordinasi yang lebih terpadu, khususnya dalam memastikan kebijakan fiskal berjalan sejalan dengan agenda penguatan sistem keuangan nasional.

"Momentum revisi UU P2SK dapat menjadi titik penting bagi transformasi sektor keuangan Indonesia," tutupnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi