Akurat

KPK Periksa Senior Manager PT NEC Indonesia dalam Penanganan Korupsi Proyek Mesin EDC Bank BRI

Wahyu SK | 24 Juli 2025, 15:45 WIB
KPK Periksa Senior Manager PT NEC Indonesia dalam Penanganan Korupsi Proyek Mesin EDC Bank BRI

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah Sriningsih (LDS), Kamis (22/7/2025).

Lea bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020-2024.

Selain Lea, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andy Hianusa, pihak swasta sekaligus Direktur PT Yaksa Harmoni Global. Dan Agus Wijaya Sugiarto, Senior Manager PT NEC Indonesia untuk periode 2022 hingga saat ini.

Baca Juga: Verifone dalam Pusaran Korupsi Proyek EDC Anak Usaha Dana Pensiun BRI

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Belum diketahui materi apa yang bakal dikorek penyidik dari ketiganya.

KPK terus mendalami berbagai aspek teknis maupun administratif dalam proyek pengadaan yang bernilai miliaran rupiah tersebut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI.

Baca Juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Lima orang tersangka adalah Catur Budi Harto, mantan Wakil Dirut BRI; Indra Utoyo, Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI; Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (Pt Pasifik Cipta Solusi); dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja, PT Beringin Inti Teknologi.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

KPK mengungkapkan, ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka. Salah satunya pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pun demikian, terhadap kelima tersangka itu saat ini belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Transformasi Digital Perbankan Lewat Mesin EDC Hasilkan Fee Based Income Triliunan Rupiah

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK