Akurat

Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

Siti Nur Azzura | 9 Juli 2025, 19:53 WIB
Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (KIP), pada Kamis (10/7/2025).

"Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Budi menjelaskan, sampai hari ini belum ada perubahan jadwal pemanggilan terhadap Khofifah. Dia mengatakan pihak KPK memiliki keyakinan Khofifah akan hadir pada pemeriksaan besok.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Periksa La Nyalla

"Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut," kata Budi.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan, Jumat (20/6/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

"Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi tidak merinci alasan apa yang membuat Khofifah tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. Tetapi, KPK sudah menerima surat permintaan tersebut sejak Rabu, 18 Juni 2025.

"Ada keperluan lainnya," kata Budi.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: KPK: KONI Jatim Kecipratan Dana Hibah dari APBD

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu.

Kemudian, 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian; Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar; Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta.

Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp 50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S