Akurat

Wakil Ketua DPR: WNA Pelanggar Hukum Harus Ditindak Tegas, Pengawasan Masih Lemah

Herry Supriyatna | 17 April 2025, 17:57 WIB
Wakil Ketua DPR: WNA Pelanggar Hukum Harus Ditindak Tegas, Pengawasan Masih Lemah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia.

Menurutnya, berbagai insiden yang melibatkan WNA, seperti di Bali, menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat.

“Aksi WNA di Bali dan kasus-kasus lainnya membuktikan bahwa pengawasan terhadap warga asing masih lemah. Lembaga terkait harus tegas menyikapi persoalan ini,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (17/4/2025).

Cucun menegaskan pentingnya pemantauan ketat terhadap aktivitas warga asing, baik sebagai turis maupun pekerja.

Menurutnya, Indonesia seharusnya memiliki sistem saring dan pantau yang ketat terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayahnya.

Salah satu kasus yang mencuat baru-baru ini melibatkan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas sebuah klinik di Pecatu, Kuta Selatan, Bali.

Baca Juga: Resmi! Virgil Van Dijk Perpanjang Kontrak Bersama Liverpool Sampai 2027

Setelah diringkus polisi, hasil tes urine menunjukkan MM positif mengonsumsi narkoba.

Kasus lain melibatkan WNA asal Singapura berinisial TCL yang dilaporkan masyarakat ke Kementerian Ketenagakerjaan karena diduga bekerja tanpa izin.

TCL disebut bekerja di tiga perusahaan besar, salah satunya Bridgestone Tire Indonesia sejak 2018. Namun, hingga kini belum ada informasi terbaru soal hasil proses hukum tersebut.

Sebelumnya, ratusan WNA di Bali juga diamankan petugas imigrasi karena menyalahgunakan visa. Mereka mengklaim sebagai investor di sektor hotel dan restoran, padahal sebenarnya bekerja secara ilegal untuk mencari nafkah di Bali.

Cucun menilai, maraknya pelanggaran hukum oleh WNA juga mengungkap lemahnya koordinasi antara aparat keamanan, pihak imigrasi, instansi kesehatan, dan lembaga terkait lainnya.

“Bagaimana mungkin seorang pengguna narkoba bisa lolos dari pengawasan selama tinggal di akomodasi lokal, hingga menimbulkan kericuhan di fasilitas umum?” tukas politisi PKB tersebut.

Baca Juga: Pemda Antusias Ajukan Sekolah Rakyat, Kemensos Utamakan yang Paling Siap

Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan WNA, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Bali, Jakarta, dan kota besar lainnya.

Cucun juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penindakan hukum serta penerapan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Senada dengan Cucun, Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), AH Wakil Kamal, menyoroti lemahnya sanksi terhadap perusahaan pemberi kerja WNA ilegal.

Ia menegaskan, perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa izin resmi bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.

“Ancamannya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Kalau ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan terhadap perusahaan maupun WNA-nya, supaya ada efek jera,” pungkas Wakil Kamal.

Baca Juga: Katalog Promo Indomaret Terbaru Periode 17-23 April 2025: Rincian Harga dan Daftar Produk Cek di Sini!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.