Akurat

Tilang Elektronik Diharapkan Tingkatkan Profesionalitas Kepolisian

Ahada Ramadhana | 28 Januari 2025, 12:19 WIB
Tilang Elektronik Diharapkan Tingkatkan Profesionalitas Kepolisian

AKURAT.CO Polri menghapus tilang manual mulai akhir Januari 2025 dan menggantinya dengan sistem tilang elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR, Surahman Hidayat, mengatakan, kebijakan itu ditetapkan dalam rangka meningkatkan profesionalitas Kepolisian.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan upaya konkret untuk meningkatkan transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas dalam sektor penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: 10 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik Tiap Bulannya

"Saya menyambut dengan baik langkah Kepolisian untuk menghapus tilang manual dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik," kata Surahman, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Dia mengatakan, dengan sistem elektronik, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi.

Tentunya, hal ini harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat selaku pengguna jalan.

Selain itu, tingkatkan kuantitas polisi yang berkompeten serta memiliki surat tugas, termasuk jumlah kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga: Lanjutkan Tilang Elektronik, Dishub DKI Gelontorkan APBD Rp75 Miliar

"Saya perlu juga mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur. Jumlah petugas kepolisian yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas, termasuk peningkatan jumlah kamera ETLE statis dan mobile di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau," jelas Surahman.

Surahman menambahkan, perlu juga adanya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar memahami mekanisme sistem ini dan manfaatnya.

"Saya mendukung penuh inovasi yang mendukung reformasi di sektor penegakan hukum, terutama yang berbasis teknologi. Semoga langkah ini dapat mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman dan modern di Indonesia," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca Juga: Banyak Pengendara Pakai Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Polisi: Kendaraannya akan Ditahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK