Investasi Bodong Rugikan Korban Rp15 Miliar, Terdakwa Terancam Empat Tahun Penjara

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyidangkan kasus investasi bodong yang merugikan korban bernama Rita mencapai Rp15 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Rita melaporkan kehilangan uangnya akibat janji investasi pada bidang saham.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Baroto, kasus ini bermula dari tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
"Korban ini, atas nama Rita, awalnya ditawari investasi dengan keuntungan 10-11 persen," katanya kepada wartawan usai sidang di PN Jakbar, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Tak Hanya Dorong Ekonomi, Investasi Juga Harus Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kerja
Baroto menjelaskan, Rita tergiur keuntungan besar kemudian menyetorkan uang sebesar Rp15 miliar untuk membeli saham melalui PT Carmel.
Investasi pertama dilakukan pada saham Sam Hospital.
Namun, pada 2021, salah satu terdakwa, Anthony, menawarkan investasi lain yang diklaim lebih menguntungkan yakni saham Bank Central Asia (BCA).
"Dengan janji keuntungan 10,5 persen per tahun, korban kemudian memutuskan untuk kembali berinvestasi," katanya.
Baca Juga: Prabowo Tekankan Tak Ada Toleransi bagi Korupsi yang Bisa Hambat Investasi di Indonesia
Namun, janji tersebut berujung kekecewaan.
Bukan saja keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi, tetapi modal yang diinvestasikan juga tidak kembali.
Korban sempat meminta pengembalian dana pada Juli 2021, tetapi permintaan tersebut diabaikan.
"Keuntungan yang dijanjikan tidak ada, bahkan modal yang diinvestasikan pun tidak dikembalikan," ujar Baroto.
Baca Juga: Kemkomdigi Apresiasi Investasi Microsoft Senilai Rp27,6 Triliun untuk Teknologi AI di Indonesia
Melalui penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa PT Carmel, perusahaan yang mengelola investasi tersebut, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia sebagai perusahaan yang sah dalam kegiatan jual beli saham.
"Ternyata uang yang seharusnya diinvestasikan ke saham BBCA digunakan untuk usaha lain yang tidak bisa dijelaskan oleh para terdakwa. Uang sebesar Rp15 miliar tersebut diduga digunakan oleh para terdakwa untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan saham," ungkap Baroto.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa PT Carmel hanyalah kedok yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari para investor.
Tidak ada bukti bahwa perusahaan tersebut pernah melakukan transaksi saham sebagaimana dijanjikan kepada korban.
Baca Juga: 50 Pengusaha AS Bertemu Prabowo Bahas Investasi di Indonesia
Baroto menegaskan, dalam dakwaan kerugian korban sebesar Rp15 miliar menjadi objek utama.
"Kerugian ini belum termasuk keuntungan yang seharusnya diterima oleh korban," katanya.
Laporan terkait kasus ini baru dibuat pada tahun 2024 meskipun kejadian berlangsung pada 2021.
"Berkas kasus baru masuk pada tahun 2024. Kami juga tidak bisa menduga mengapa laporan baru dibuat setelah sekian lama," tuturnya.
Baca Juga: Menteri Rosan Yakin Kenaikan Upah Tak Pengaruhi Minat Investasi ke RI
Ketiga terdakwa dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun untuk masing-masing pasal.
"PT Carmel ini ternyata dicek tidak ada izinnya, bahkan tidak terdaftar di BI. PT Carmel dijadikan cangkang mereka untuk mengumpulkan investasi dari investor, dan ternyata tidak pernah ada PT Carmel menaruh uang di BCA," demikian Baroto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









