Dugaan Penggelapan Saham Bososi Pratama Masuk Tahap Penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra

AKURAT.CO, Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH. M.H., pada Jumat (26/12/2025).
Lebih jauh kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan, Kariatun telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP.
Baca Juga: DJP Serahkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Ke Kejaksaan Negeri Semarang
Usman mengungkapkan, berawal sekitar akhir tahun 2014 di mana Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk kerja sama melakukan pembangunan smelter, dan hal tersebut Kariatun menyanggupi untuk mencari investor membangun Smelter di areal IUP PT Bososi Pratama.
Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk rayu dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra, seolah-olah Kariatun adalah pemilik saham PT. Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi pembangunan Smelter.
“Namun kanyataannya Kariatun dan Hendra bukannya membangun Smelter malah mengalihkan Saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatiun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” paparnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: KPK Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Linda Susanti
Ia melanjutkan, tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Di sinilah patut diduga Kariatun melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, yang patut diduga terlibat adalah Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun.
Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka namun Ketika hendak diperiksa ternyata ia menghilang sehingga dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak tahu 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa ia adalah pemegang sebgaian saham PT Bososi Pratama, yang diperolehnya dari Kariatun.
“Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








