BEI Siap Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Investasi PT Atlas Resources

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi serius pemberitaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Atlas Resources Tbk. dalam kerja sama investasi dengan PT PLN Batu Bara Investasi (PLN BBI) pada periode 2018-2020.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kasus tersebut. Meski demikian, BEI siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan apabila dibutuhkan, khususnya terkait transaksi saham yang dilakukan PT Atlas Resources Tbk.
"Kita belum tahu pasti soal itu, tapi kita siap bekerja sama dengan mereka (Kejaksaan) jika memerlukan data ataupun itu karena telah diatur oleh undang-undang" ujarnya, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Kristian menambahkan, BEI akan meminta masukan serta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk terkait potensi sanksi.
"Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan. Karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada 2018 Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi, menandatangani kontrak kerja sama investasi dengan PLN BBI terkait pengambilalihan saham anak usaha PT Atlas Resources Tbk.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji
Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kejanggalan terkait pembayaran pada kerja sama tersebut. BPK juga mencatat indikasi pembayaran yang melebihi nilai wajar, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, PT Atlas Resources Tbk., melalui anak usahanya PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL) dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ), dinilai tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan kurangnya pasokan batu bara pada tujuh PLTU di Pulau Jawa, sehingga diduga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jakarta pada tahun 2023 telah memulai penyelidikan dan memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








