Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

AKURAT.CO Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp691 miliar.
"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, angka kuota haji yang digunakan bukan 10.000 karena sebanyak 778 kuota dialokasikan untuk petugas haji khusus.
Baca Juga: Arab Saudi Wacanakan Penghapusan Kuota Haji, Infrastruktur Mina Akan Dibangun 8 Lantai
Boyamin juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan lain, seperti mark up pada katering makanan dan penginapan hotel, meski nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Karena itu, MAKI mendesak KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Baca Juga: KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Yaqut Akan Dipanggil Lagi
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK sebagai bahan penyidikan.
"Surat Keputusan Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian kuota haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu, yakni 10 ribu untuk haji khusus atau haji plus," ujarnya.
KPK sendiri telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Baca Juga: Pihak Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.
"Dengan pengenaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Naikkan Perkara Kuota Haji ke Penyidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







